Saturday, November 30, 2013

Perbedaan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 dan Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992

Koperasi berasal dari kata co yang berarti kerjasama serta operation yang memiliki maksud bekerja. Jadi, koperasi memiliki makna sebagai suatu perkumpulan yang bekerjasama dan beranggotakan orang-orang maupun badan-badan dimana koperasi itu sendiri memberikan kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggotanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 pada tahun 1967
“Koperasi Indonesia adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargan”.
1.Yang dimaksud disini sebagai rakyat adalah orang-orang yang kondisi ekonominya relatif lemah dan perlu himpunan tenaga dibantu dengan menghimpun tenaganya agar mampu mengahadapi golongan yang berekonomi kuat.
2.Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama dikalangan mereka.
3.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukanlah modal. yang berarti koperasi merupakan perkumpulan dari orang-orang yang mengutamakan pelayanan akan kebutuhan ekonomi para anggotanya
4.Koperasi berwatak sosial yang berarti memiliki landasan kerjasama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban.
5.Koperasi juga beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Yang berarti bahwa selain terdiri atas sekumpulan orang, beberapa koperasi yang telah  disahkan sebagai badan hukum dapat menyatukan diri dalam koperasi yang lebih besar
6.Koperasi merupakan alat untuk memperjuangkan   kepentingan bersama para anggotannya.
7.Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi.

Sedangkan menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Terlihat ada perbedaan pengertian Koperasi antara tertulis dalam UU No. 12/1967 dengan UU No. 25/1992 pertanyaan “yang berwatak sosial” dari UU No. 12/1967 secara definitif ditiadakan dan yang kedua menyangkut asas yang digunakan.
Namun, demikian tidak berarti koperasi kehilangan “watak sosial”nya, karena sesungguhnya koperasi diharapkan dapat menjadi organisasi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Seperti yang diuraikan di depan, bahwa yang dimaksud koperasi yang berwatak sosial adalah bahwa koperasi memiliki landasan kerjasama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban.
Setiap anggota memiliki hak  dan kewajiban yang sama dan harus taat pada keputusan tertinggi yakni rapat anggota. Dalam UU Koperasi Nomor 25 tahun 1992, hal itu juga tertulis dalam pasal 22 dan 24 mengenai Rapat Anggota dan hak suara anggota. Jadi definisi koperasi yang baruu diharapkan pengembangan pengelolaan Koperasi akan dapat dilaksanakan lebih dengan sesungguhnya. 

LANDASAN KOPERASI
Landasan diperlukan dengan tujuan suatu entensitas sekaligus perkumpulan arah yang jelas dalam melaksanakan aktivitasnya, koperasi haruslah dibimbing dengan landasan yang menjadikan aktivitas yang dilakukan terarah. Berikut akan dibahas landasan koperasi yang berlaku dua UU Koperasi yang ada.
Landasan yang berlaku bagi koperasi menurut UU No. 127 terbagi atas landasan :

1. Landasan Idiil  Koperasi Indonesia
Dalam hal ini, landasan idiil bagi koperasi Indonesia adalah Pancasila, Pancasila memuat secara implisit maupun eksplisit  tujuan besar beberapa negara ini dibangun. Koperasi adalah bagian kecil dari praktek penyelenggaraan praktek penyelenggaraan negara ini.

2. Landasan Struktural dan Gerak Koperasi Indonesia
Landasan struktural merupakan tempat berpijak koperasi dalam struktur kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, tata kehidupan bernegara kita diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 pasal yang menjelaskan keberadaan koperasi dalam tata kehidupan perekonomian bangsa.

3. Landasan Mental Koperasi Indonesia
Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa setia kawan serta kegotong royongan telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu dan telah menjadi sifat asli bangsa Indonesia. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi.

AZAS KOPERASI
Sedangkan mengenai asas Koperasi, berdasarkan UU Koperasi No. 25/1992 Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memang menjunjung kebersamaan dan keselarasan.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Dalam The Cooperative Sector yang ditulis pada tahun 1951 oleh Dr. Fauger menegaskan adanya empat prinsip yang harus dipenuhi oeh setiap entensitas  yang menamkan dirinya sebagai  koperasi. Empat prinsip itu adalah :
1. Ketentuan tentang perbandingan yang berimbang dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi, pembagian sisa hasil usaha, kewajiban menyertakan uang   simpanan untuk membiayai aktivitas koprasi keharusan utnuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
2. Persamaan hak antara para anggota.
3. Keanggotaan yang didasari oleh kesukarelaan.
4. Hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan koperasi sehari-hari.

Prinsip koperasi tersebut telah mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan keadaan yang berlaku pada tempat dimana suatu koperasi berada. Adapun mengenai perkembangan prinsip-prinsip koperasi dari waktu ke waktu adalah sebagai berikut :
1. Prinsip koperasi menurut, Rochdale
a. Pengawasan oleh anggota secara demokrasi
b. Keanggotaannya berlaku secara sukarela dan terbuka
c. Adanya pembatan atas bunga.
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang dilakukan koperasi.
e. Penjualan dilakukan sepenuhnya secara tunai.
f.  Penjualan hanya dilakukan terhadap barang yang benar-benar bermutu dan tidak dipalsukan.
g. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada para anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
h. Netral terhadap perbedaan politik maupun agama.

2. Prinsip Koperasi menurut Internasional Cooperative Alliance
Persekutuan Koperasi Internasional (ICA) berusaha merumuskan sendi dasar koperasi yang berlaku untuk berbagai negara. Usaha ini dilakukan pada tahun 1930 sampai dengan tahun 1934. Prinsip-prinsip yang disepakati adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaannya bersifat terbuka.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas tingkat atau proporsi partisipasinya dalam koperasi.
d. Adanya bunga uang yang terbatas atas modal.
e. Tidak membedakan politk dan agama anggota.
f. Tata niaga dilaksanakan secara murni.
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi para anggotanya.

3. Dalam kongress Indternasiona Cooperative yang diselenggarakan di Praha pada tahun 1948, ICA menetapkan persyaratan bagi suatu koperasi yang ada di suatu negara untuk menjad ianggota apabila koperasi di suatu negara itu memiliki sendi dasar sebagai berikut :
a. Keanggotaannya secara suka rela.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas proporsi partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi sosial atau jasa sosial dari usaha yang dilaksanakan oleh koperasi itu sendiri.
d. Pembatasan bunga atas modal.

4. Pada tahun 1966, hasilnya dibawa kepada kongres di Wina. Adapun rumusan baru mengenai sendi-sendi dasar koperasi adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaanya bersifat sukarela.
b. Koperasi diselenggarakan secara demokratis.
c. Modal yang berasal dari simpanan uang diberikan pembatasan tingkat bunga.
d. Jika ada sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi harus dibagikan kepada para anggota.
5. Koperasi harus menyelenggarakan usaha pendidikan bagi kalangan anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta masyarakat umum.
6. Prinsip koperasi menurut Bung Hatta (1983), adalah:
a. Digerakkan oleh masyarakat sendiri dalam kesamaan tujuan.
b. Difokuskan kepada kepentingan anggota.
c. Kemandirian.
d. Koperasi harus didukung oleh anggotannya.

Sedangkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU Koperasi No. 25/1992 pasal 5 adalah :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.

Selain di atas, dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanak pula prinsip sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoprasian
b. Kerjasama antar koperasi.

Prinsip koperasi adalah demokrasi harus ditegakkan. Apalagi prinsip satu anggota suara, tanpa pandang berapakah nilai simpanan yang ada padanya dan setiap anggota harus tunduk pada apa yang diputuskan oleh mayoritas anggota.

Jadi definisi koperasi yang baruu diharapkan pengembangan pengelolaan Koperasi akan dapat dilaksanakan lebih dengan sesungguhnya. Koperasi memiliki arti penting dalam kegiatan perekonomian.

Sumber : http://sospol.untag-smd.ac.id/.../Pengertian-Perkoperasian


No comments:

Post a Comment