Usai Mini Market Ilegal, Koperasi Rentenir Resahkan Warga
REPUBLIKA.CO.ID,
SOREANG – Belum tuntas sengketa mini market ilegal, kini masyarakat kabupaten
Bandung kembali resah oleh hadirnya rentenir berkedok koperasi.
Keluhan tersebut muncul dari
sejumlah warga yang mengaku tercekik pelunasan pinjaman. Padahal, mereka
mengaku meminjam dana pinjaman kepada koperasi.
Ketua komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Saeful Bahri, mengaku banyak menerima keluhan seputar rentenir yang berkedok koperasi dari sejumlah warga di Kabupaten Bandung.
Menurut Saeful, daerah kecamatan Cimaung sudah marak praktek lintah darat terselubung tersebut. "Saya telah terima beberapa laporan dari masyarakat, terakhir dari Cimaung. Tapi kuat dugaan saya ini banyak terjadi di kecamatan lain," ujarnya, Rabu (11/1).
Saeful menambahkan, pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung diminta serius menanggapi keluhan masyarakat tersebut. Diskoperindag harus segera melakukan verifikasi sejumlah koperasi yang ada di Kabupaten Bandung. "Dari 1.500 koperasi yang tercatat, saya yakin banyak di antaranya adalah rentenir," tambah Saeful.
Dia bersama anggota komisi lainnya juga berharap agar pemerintah melakukan pengawasan secara ketat dan berkala menjaga prinsip-prinsip koperasi. "Jika dibiarkan, lama-lama merusak khittah koperasi, dan akan muncul anggapan masyarakat kalau koperasi itu sama dengan rentenir. Ini tinggal tunggu, bomnya meledak," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh warga dan para pedagang di kabupaten Bandung, agar jangan mudah percaya terhadap kemudahan pinjaman yang ditawarkan oleh koperasi.
Dekopinda juga menjelaskan, pengelolaan koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. "Proses transaksi di koperasi berjalan jelas dan terbuka dengan bunga pinjaman maksimal tiga persen. "Itu pun harus sesuai kesepakatan antara peminjam dan pihak koperasi," ujar Kepala Bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Bandung, Atang.
Menanggapi masalah yang dianggap merusak citra koperasi tersebut, Dekopinda bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), segera melakukan audit badan hukum 1.500 data di Diskoperindag Kabupaten Bandung. Disamping itu, Dekopinda juga terus berupaya melakukan berbagai pola penyuluhan serta pembinaan tentang hakikat tugas dan fungsi koperasi.
Analisa
:
Dari
kasus yang saya dapati, ternyata saat ini banyak beredar rentenir berkedok
koperasi yang jelas-jelas menbuka koperasi tersebut yang memberikan pinjaman dengan
adanya bunga pinjaman tiga persen. Hal ini sungguh sangat merusak citra
koperasi yang seharusnya bekerjasama membangun rakyat kecil dalam hal
perekonomian. Solusi yang tepat adalah mendata berapa banyak koperasi yang
melakukan hal seperti ini untuk segera diamankan. Berikutnya untuk petugas
daerah setempat untuk memberikan penyuluhan berupa pengetahuan, tugas, dan
fungsi koperasi beserta, hak dan kewajiban yang diterima oleh para setiap
anggota koperasi tersebut. Agar masyarakat mengerti dan dapat mengetahu serta
memahami manakah koperasi sehat dan manakah koperasi yang tidak sehat.