Nama :
Regita Shandra Nirwana
Npm :
26212088
Kelas :
2EB23
Subyek dan Obyek Hukum
1.Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang
berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas
sesuatu. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan
badan hukum.
a. Manusia menurut hukum, tiap-tiap
seorang manusia sudah menjadi sebjek hukum secara kodrati,atau secara alami.
Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia
dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampau dengan meninggal dunia. Bahkan
bayi yang berada dalam kandunganpun sudah dianggap sebagi subjek.
Perbedaan badan hukum dengan manusia
sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan,tidak
dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga wewenang dan wewenang itu dibagi
menjadi dua :
1. Wewenang memliki hak
2. Wewenang menjalankan perbuatan
hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori subjek hukum adalah
manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk
person ) b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson) Badan hukum dibagi menjadi
2 : 1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam
hukum. 2. Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk menyangkut kepentingan publik atau banyak orang.
2.Obyek Hukum
Pengertian Obyek
Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis
Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapatdilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah
/ berwujud, meliputi :
1.Benda bergerak / tidak tetap,
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny
aternak.
-Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik )
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak,
dan saham-saham perseroan terbatas.
2.Benda tidak
bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
1.
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekatdiatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda- benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda
yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini
penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
Pemilikan
(Bezit )
Pemilikan
( Bezit ) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum
dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah
pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak
bergerak tidak demikian halnya.
Penyerahan
(Levering )
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata(hand by hand ) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda
tidak bergerak dilakukan balik nama.
Daluwarsa
(Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak
tersebut sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal adanya
daluwarsa.
Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand
(gadai,fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang
bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakanoleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatukenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan
ciptaan musik / lagu.
3.Hak Kebendaan
yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci,
namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti
yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan
bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam
Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata.
Dalam
pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada
maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber:
http://jumaristoho.wordpress.com/2012/04/29/hak-jaminan-jaminan-umum-dan-jaminan-khusus-dalam-pelunasan-hutang/
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/04/27/2-obyek-hukum/
http://eaffinretnosari.blogspot.com/2013/11/kodifikasi-hukum.html
No comments:
Post a Comment