MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 6-7- HUKUM DAGANG
Nama : Regita Shandra Nirwana
Kelas : 2EB23
NPM : 26212088
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,hidayah dan
rizki-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Bab 4 Softskill ini yang
membahas tentang Hukum Perjanjian.
Pembuatan Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Softskill.
Hukum Perjanjian
yang dibahas dalam Makalah ini adalah bagaimana kita menyikapi suatu perjanji
yang terjadi diatara kedua belah pihak atau lebih. Dari perjanjian tersebut
kita harus menyadari sisi apa saja yang harus kita agar perjanjian yang
dilakukan mebuahkan sebuah kelancaran, keberkahan, serta mendapatkan hikmah.
Semoga makalah
ini bermanfaat bagi yang membacanya, dan tentunya makalah inipun jauh dari
sempurna, karena sempurna hanya milik Allah SWT semata.
Wabillahi taufiq walhidayah, wassalamualaykum
warrahmatullahi wabarakatuh
Bekasi, April 2014
Penulis
Daftar Isi
Kata
Pengantar………………………………………………………...1
Daftar
Isi………………………………………………………………..2
Hukum
Dagang………………………………………………………...3
1.Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang………………………3
2.Berlakunya Hukum Dagang……………………………………………….4
3.Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya…………………………………..4
4.Pengusaha dan Kewajibannya……………………………………………..6
5.Bentuk-bentuk Badan Usaha………………………………………………6
6.Perseroan Terbatas
(PT)…………………………………………………...8
7.Koperasi…………………………………………………………………..10
8.Yayasan…………………………………………………………………..10
9.Badan Usaha
Milik Negara………………………………………………10
Penutup……………………………………………………………...12
Kesimpulan………………………………………………………12
Sumber…………………………………………………………...12
Hukum Dagang
1.Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut
melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur
hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam
lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel
Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia
(BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg
berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan
hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang
sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat
dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut
adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang
mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini
dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama
dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan
hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di
Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan
(Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat
menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di
samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang
berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan
kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV
(1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan
pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng
kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum
sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du
commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun
1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus
. lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu ,
tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran.
3.Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan
dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan,
jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin
perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam
melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha
dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun,
di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu diluar perusahaan
1.
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a)
Pelayan toko
b)Pekerja
keliling
c)
Pengurus filial.
d)
Pemegang prokurasi
e)
Pimpinan perusahaan
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1)
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara
majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan
dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha
mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2)
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur
dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang
lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu
urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan
pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si
pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah
sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua
sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan
pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan,
yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko.
Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c
KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan
mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan
itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat
(1) KUHPER.
2.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen
perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
atas nama pengusaha.
b) Perusahaan
perbankan
c) Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
4.Pengusaha dan
Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8
Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba,
rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn
dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib
untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan
usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus,
jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya
kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
5.Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Usaha
bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3
macam bentuk baan yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Milik Swasta
3.
Koperasi
Pembagian
atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945
khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi
Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini
terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas –
batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia
diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja
kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada
batasanya.
Adapun
batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua
jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu
adalah :
a.
Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat
penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil
pertambngan, dan sebgainya.
b.
Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja :
usaha
perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap
kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha
ini hanya boleh dikelola Negara.
Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk
badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan
individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk
badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk
ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan
pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan
kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan
– keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
-
Motivasi usaha yang tinggi.
-
Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan
– kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
-
Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
-
Keterbatasan kemampuan keuangan.
-
Keterbatasan manajerial.
-
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b.
Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki
oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan
perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih
kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan,
akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan
maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi
besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu
justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak
terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c.
Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk
perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya
atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
Bentuk
ini memiliki dua macam anggota yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha
bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan
modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan,
sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar
untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk
Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah
dibicarakan diatas.
6.Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1
tahun 1995 serta peraturan pelaksanaannya.
1. PT Merupakan Badan Hukum.
Dalam
hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai Badan Hukum
dan bentuk-bentuk usaha yang Bukan Badan Hukum. Bentuk usaha yang merupakan
Badan Hukum adalah: PT, Yayasan, PT (Persero), Koperasi. Sedangkan bentuk usaha
yang Bukan Badan Hukum adalah: usaha perseorangan, Firma, Commanditaire
Vennotschap (CV), Persekutuan Perdata (Maatschap). Perbedaan yang mendasar
antara bentuk usaha Badan Hukum dan bentuk usaha Bukan Badan Hukum adalah,
dalam bentuk usaha Badan Hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan
tanggung jawab secara hukum antara pemilik bentuk usaha Badan Hukum dengan
Badan Hukum tersebut sendiri.Sedangkan dalam bentuk usaha Bukan Badan Hukum
secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab
secara hukum antara pemilik dan bentuk usaha itu sendiri.
2. PT Didirikan Berdasarkan
Perjanjian.
Perjanjian
dibuat oleh paling sedikit 2 pihak. Oleh karena PT harus didirikan berdasarkan
perjanjian maka PT minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 pihak. Pasal 7
UU No.1/1995 mengatur hal tersebut:“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
3. PT Melakukan Kegiatan Usaha.
Sebagai
suatu bentuk usaha, fungsi didirikannya suatu PT adalah untuk melakukan
kegiatan usaha. Dalam mendirikan PT harus dibuat Anggaran Dasar PT yang
didalamnya tertulis maksud dan tujuan PT dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh
PT.
4. PT Memiliki Modal Dasar yang
Seluruhnya Terbagi dalam Saham.
Salah
satu karakteristik dari PT adalah modal yang terdapat dalam PT terbagi atas
saham. Suatu Pihak yang akan mendirikan PT harus menyisihkan sebagian
kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari PT. Kekayaan yang disisihkan oleh
pemilik tersebut menjadi modal dari PT yang dinyatakan dalam bentuk saham yang
dikeluarkan oleh PT tersebut.
5. PT Harus Memenuhi Persyaratan
yang Ditetapkan dalam UU No. 1/1995 serta Peraturan Pelaksananya.
UU
No. 1/1995 sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perseroan
terbatas di Indonesia. Namun sehubungan dengan PT harus diperhatikan pula
peraturan pelaksana yang terkait dengan UU No. 1/1995 antara lain misalnya:
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1999 tentang “Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu
Yang Dapat Dikompensasikan Sebagai Setoran Saham” yang merupakan peraturan
pelaksana dari Pasal 28 UU No.1/1995
Ciri-ciri dan sifat Perseroan Terbatas :
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
modal
dan ukuran perusahaan besar.
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
kepemilikan
mudah berpindah tangan.
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk
membubarkan pt.
pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Jenis/Macam
Perseroan Terbatas (PT) yang Ada Di Indonesia
1. Perseroan Terbatas / PT
Tertutup
PT
tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki
oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari
luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat
atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
2. Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT
terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli
dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk
diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya
atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT
terbuka tersebut.
3. Perseroan Terbatas / PT
Domestik
PT
domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam
negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
4. Perseroan Terbatas / PT Asing
PT
asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang
berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan
bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi
di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang
ada di Indonesia.
5. Perseroan Terbatas / PT
Perseorangan
PT
perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh
satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau
menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang
itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan
juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
6. Perseroan Terbatas / PT Umum /
PT Publik
PT
Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga
terdaftar di bursa efek.
7.Koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat
dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi Sekolah
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.
KUD
4.
Koperasi Konsumsi
5.
Koperasi Simpan Pinjam
6.
Koperasi Produksi
Prinsip
koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
8.Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
9.Badan Usaha
Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN
adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di
Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya
adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah,
baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
•
Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari
keuntungan.
•
Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
•
Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
•
Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu
perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
•
Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
•
Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari
pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
•
Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan
rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan
ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari
keuntungan.
b.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan
ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c.
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Penutup
Kesimpulan
Kita dapat mengetahui bagaimana jalannya hukum dagang berdasarkan
badan-badan hukum yang menaunginya.
Sumber:
http://yasmineszone.blogspot.com/2011/02/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum.html
http://sitabungadia.wordpress.com/2012/05/01/hukum-dagang-kuhd/
http://vanezintania.wordpress.com/2011/04/04/hubungan-pengusaha-dengan-pembantunya
http://wanda-08.blogspot.com/2011/02/dpengusaha-dan-kewajiban-nya.html
http://hadisaputra3.blogspot.com/2012/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://haryantidewi.wordpress.com/tugas-kelompok-bentuk-bentuk-badan-usaha/