MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB
14 – Penyelesaian Sengketa
Ekonomi
Nama : Regita Shandra Nirwana
Kelas : 2EB23
NPM : 26212088
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kata Pengantar
Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,hidayah dan
rizki-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Bab 14 Softskill ini
yang membahas tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi. Pembuatan Makalah ini merupakan tugas dari mata
kuliah Softskill.
Penyelesaian
suatu perilaku
pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu
akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
Semoga makalah
ini bermanfaat bagi yang membacanya, dan tentunya makalah inipun jauh dari
sempurna, karena sempurna hanya milik Allah SWT semata.
Wabillahi taufiq walhidayah, wassalamualaykum
warrahmatullahi wabarakatuh
Bekasi, Mei 2014
Penulis,
Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………...2
Daftar Isi………………………………………………………………..3
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi……………...………..……………..4
1. Pengertian
Sengketa……………………………………………..4
2. Cara-cara
Penyelesaian Sengketa………………………………4
3. Negosiasi…………………………………………………………..4
4. Mediasi4…………………………………………………………..4
5. Arbitrase………………………………………………………….4
6. Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi….4
Penutup…………………………………………………………………5
Kesimpulan……………………………………………………..5
Sumber……………….…………………………………………5
Penyelesaian
Sengketa Ekonomi
1.
Pengertian Sengketa
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi
- Konsiliasi
- Enquiry (Penyelidikan)
- Pengadilan
3. NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana palingbanyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluhpersen) sengketa di bidang bisnis tercapaipenyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannyatidak win-losetetapi win-win. Karena itu pula carapenyelesaian melalui cara ini memang dipandang yangmemuaskan para pihak.
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :
- Negosiasi
- Mediasi
- Arbitrasi
- Konsiliasi
- Enquiry (Penyelidikan)
- Pengadilan
3. NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana palingbanyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluhpersen) sengketa di bidang bisnis tercapaipenyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannyatidak win-losetetapi win-win. Karena itu pula carapenyelesaian melalui cara ini memang dipandang yangmemuaskan para pihak.
4.
MEDIASI
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflikdengan melibatkan pihak ketiga yang netral,
yang tidakmemiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantupihak-pihak yang
bersengketa mencapai penyelesaian(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
5.
ARBITRASE
Penyelesaian
sengketa melalui arbitra sesudah semakin populer di kalangan pengusaha.
Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkanklausul arbitrase
dalam kontrak mereka. Dewasa ini
BadanArbitrase Nasional Indonesia(BANI), sudah semakinpopuler.
Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telahpula lahir. Di antaranya adalah
Badan Arbitrase MuamalatIndonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa
bisnis,dll.
6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi
Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
- Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
- Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
- Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.
Penutup
Kesimpulan
Penyelesaian sengketa bagi para
pemilik usaha atau lembaga yang tersangkut beberapa masalah dapat diselesaikan
dengan tahapan-tahapan cara penyelesaian sengketa.
Sumber:
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://wahyupembalapsepeda.blogspot.com/2013/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
No comments:
Post a Comment