Tuesday, June 10, 2014

BAB 14 – Penyelesaian Sengketa Ekonomi

MAKALAH ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
BAB 14 – Penyelesaian Sengketa Ekonomi





Nama        : Regita Shandra Nirwana
Kelas         : 2EB23
NPM          : 26212088

UNIVERSITAS GUNADARMA



Kata Pengantar


Assalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat,hidayah dan rizki-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Bab 14 Softskill ini yang membahas tentang  Penyelesaian Sengketa Ekonomi. Pembuatan Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Softskill.
Penyelesaian suatu perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya, dan tentunya makalah inipun jauh dari sempurna, karena sempurna hanya milik Allah SWT semata.

Wabillahi taufiq walhidayah, wassalamualaykum warrahmatullahi wabarakatuh





Bekasi, Mei 2014       
  Penulis,                                             












Daftar Isi
Kata Pengantar………………………………………………………...2
Daftar Isi………………………………………………………………..3
Penyelesaian Sengketa Ekonomi……………...………..……………..4
1.    Pengertian Sengketa……………………………………………..4
2.    Cara-cara Penyelesaian Sengketa………………………………4
3.    Negosiasi…………………………………………………………..4
4.    Mediasi4…………………………………………………………..4
5.    Arbitrase………………………………………………………….4
6.    Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi….4
Penutup…………………………………………………………………5
Kesimpulan……………………………………………………..5
Sumber……………….…………………………………………5









Penyelesaian Sengketa Ekonomi
1. Pengertian Sengketa

Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa

Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :

- Negosiasi

- Mediasi

- Arbitrasi

- Konsiliasi

- Enquiry (Penyelidikan)

- Pengadilan

3. NEGOSIASI
Negosiasi adalah sarana palingbanyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluhpersen) sengketa di bidang bisnis tercapaipenyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannyatidak win-losetetapi win-win. Karena itu pula carapenyelesaian melalui cara ini memang dipandang yangmemuaskan para pihak.
4. MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflikdengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidakmemiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantupihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian(solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.
5. ARBITRASE

Penyelesaian sengketa melalui arbitra sesudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkanklausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini BadanArbitrase Nasional Indonesia(BANI), sudah semakinpopuler. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telahpula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase MuamalatIndonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis,dll.

6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi

Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :

- Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.

- Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan

- Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.















Penutup

Kesimpulan
            Penyelesaian sengketa bagi para pemilik usaha atau lembaga yang tersangkut beberapa masalah dapat diselesaikan dengan tahapan-tahapan cara penyelesaian sengketa.

Sumber:
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://wahyupembalapsepeda.blogspot.com/2013/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html




No comments:

Post a Comment