Monday, March 31, 2014

BAB 4-Hukum Perikatan

Nama        : Regita Shandra Nirwana
Npm           : 26212088
Kelas         : 2EB23

Hukum Perikatan
1.Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak.


syarat sahnya perikatan yaitu;
a)    Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
b)    Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
c)     Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
d)   Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung menanggung
5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang penetapan hukuman

2.Dasar Hukum Perikatan
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.Azas-azas dalam hukum perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sahbagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.

Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
-Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
-Cakap untuk membuat suatu perjanjian
-Mengenai suatu hal tertentu
-Suatu sebab yang halal

4.Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata
Ada dua alasan:
1. Karena Wanprestasi: kesalahan, kesengajaan, kekhilafan dari debitur
2. Overmacht: Karena keadaan memaksa
Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa,
cidera janji: Kesengajaan, kesalahan.

5.Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
Ada tiga macam novasi yaitu :
1) Novasi obyektif, dimana perikatan yang telah ada diganti dengan perikatan lain.
2) Novasi subyektif pasif, dimana debiturnya diganti oleh debitur lain.
Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan, yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur satu dengan yang lainnya. Kompensasi terjadi apabila dua orang saling berutang satu pada yang lain dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi, suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata). Misalnya A berhutang sebesar Rp. 1.000.000,- dari B dan sebaliknya B berhutang Rp. 600.000,- kepada A. Kedua utang tersebut dikompensasikan untuk Rp. 600.000,- Sehingga A masih mempunyai utang Rp. 400.000,- kepada B.Untuk terjadinya kompensasi undang-undang menentukan oleh Pasal 1427KUH Perdata, yaitu utang tersebut :
– Kedua-duanya berpokok sejumlah uang atau.
- Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan. Yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti.
- Kedua-keduanya dapat ditetapkan dan dapat ditagih seketika.
Pembebasan utang.
Undang-undang tidak memberikan definisi tentang pembebasan utang. Secara sederhana pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau Cuma- Cuma.
Menurut pasal 1439 KUH Perdata maka pembebasan utang itu tidak boleh dipersangkakan tetapi harus dibuktikan. Misalnya pengembalian surat piutang asli secara sukarela oleh kreditur merupakan bukti tentang pembebasan utangnya.
Dengan pembebasan utang maka perikatan menjadi hapus. Jika pembebasan utang dilakukan oleh seorang yang tidak cakap untuk membuat perikatan, atau karena ada paksaan, kekeliruan atau penipuan, maka dapat dituntut pembatalan. Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
Musnahnya barang yang terutang
Apabila benda yang menjadi obyek dari suatu perikatan musnah tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang, maka berarti telah terjadi suatu ”keadaan memaksa”at au force majeur, sehingga undang-undang perlu mengadakan pengaturan tentang akibat-akibat dari perikatan tersebut. Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
Disebut batal demi hukum karena kebatalannya terjadi berdasarkan undang-undang. Misalnya persetujuan dengan causa tidak halal atau persetujuan jual beli atau hibah antara suami istri adalh batal demi hukum. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Contoh : A menghadiahkan rumah kepada B dengan akta dibawah tangan, maka B tidak menjadi pemilik, karena perbuatan hukum tersebut adalah batal demi hukum. Dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut. Sebelu ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlaku. Contoh : A seorang tidak cakap untuk membuat perikatan telah menjual dan menyerahkan rumahnya kepada B dan kerenanya B menjadi pemilik. Akan tetapi kedudukan B belumlah pasti karena wali dari A atau A sendiri setelah cukup umur dapat mengajukan kepada hakim agar jual beli dan penyerahannya dibatalkan. Undang-undang menentukan bahwa perbuata hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Jadi pada umumnya adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat. Sedangkan perbuatan hukum dapat dibatalkan, jika undang-undang ingin melindungi seseorang terhadap dirinya sendiri.
Syarat yang membatalkan
Yang dimaksud dengan syarat di sini adalah ketentun isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal, sehingga perikatan menjadi hapus. Syarat ini disebut ”syarat batal”. Syarat batal pada asasnya selalu berlaku surut, yaitu sejak perikatan itu dilahirkan. Perikatan yang batal dipulihkan dalam keadaan semula seolah-olah tidak pernah terjadi perikatan. Lain halnya dengan syarat batal yang dimaksudkan sebagai ketentuan isi perikatan, di sini justru dipenuhinya syarat batal itu, perjanjian menjadi batal dalam arti berakhir atau berhenti atau hapus. Tetapi akibatnya tidak sama dengan syarat batal yang bersifat obyektif. Dipenuhinya syarat batal, perikatan menjadi batal, dan pemulihan tidak berlaku surut, melainkan hanya terbatas pada sejak dipenuhinya syarat itu.
Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan demikian menurut ketentuan ini, lampau waktu tertentu seperti yang ditetapkan dalam undang-undang, maka perikatan hapus.
Sumber:
http://kadekarisupawan.wordpress.com/2013/04/29/hukum-perikatan/
http://nnyundd.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-perikatan.html
anezintania.wordpress.com/2011/05/13/dasar-hukum-perikatan/
http://lirin021206.wordpress.com/2011/04/08/azas-azas-hukum-perikatan/
http://bagus19.blogspot.com/2011/04/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya.html






BAB 3-Hukum Perdata

Nama        : Regita Shandra Nirwana
Npm           : 26212088
Kelas         : 2EB23

Hukum Perdata
1.Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

2.Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.

Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.

Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.

Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitarabad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code deCommerce”.

Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).

Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811,Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).

Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

3.Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
-Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.

-Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).

Pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:

Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.

Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.

Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:

Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).

Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.

Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
-Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (Staatsblad 1933 no7.4).
-Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).

Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
-Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).

4. Sistematika Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)

Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.

-Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
-Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
-Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
-Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum. 

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a. sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b. sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.

Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu: 
1.Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2.Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
3.Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4.Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_di_Indonesia
http://salim-anshori.blogspot.com/2013/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://dianmei.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/


BAB 2-Subyek dan Obyek Hukum

Nama        : Regita Shandra Nirwana
Npm           : 26212088
Kelas         : 2EB23

Subyek dan Obyek Hukum
1.Subjek Hukum
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi sebjek hukum secara kodrati,atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampau dengan meninggal dunia. Bahkan bayi yang berada dalam kandunganpun sudah dianggap sebagi subjek.

Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan,tidak dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga wewenang dan wewenang itu dibagi menjadi dua :
1. Wewenang memliki hak
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori subjek hukum adalah manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum manusia ( natuurijk person ) b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson) Badan hukum dibagi menjadi 2 : 1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam hukum. 2. Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk menyangkut kepentingan publik atau banyak orang.

2.Obyek Hukum
Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapatdilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yangdapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohny aternak.
-Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdataadalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik ) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik ) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

2.Benda tidak bergerak
 Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
 1. Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekatdiatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
 2. Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik.Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
 3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda- benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
Pemilikan (Bezit )
Pemilikan ( Bezit ) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar ) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
Penyerahan (Levering )
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata(hand by hand ) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda- benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand 
(gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)        
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakanoleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatukenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3.Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1.Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber:
http://jumaristoho.wordpress.com/2012/04/29/hak-jaminan-jaminan-umum-dan-jaminan-khusus-dalam-pelunasan-hutang/
http://yuyunchelsea.wordpress.com/2012/04/27/2-obyek-hukum/
http://eaffinretnosari.blogspot.com/2013/11/kodifikasi-hukum.html


BAB 1-Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Nama        : Regita Shandra Nirwana
Npm           : 26212088
Kelas         : 2EB23

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1.Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum

2.Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.



Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum ada 2 yaitu:

1. Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan factor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.

2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
1)      UU (statute)
2)      Kebiasaan (custom)
3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
4)      Trakta
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)

3.Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.

4.Kaidah/Norma
Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.

Norma hukum peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.


5.Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yangsaling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata ..

Sumber:
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html
http://eaffinretnosari.blogspot.com/2013/11/kodifikasi-hukum.html
http://ilmuhukumuin-suka.blogspot.com/2013/06/sumber-sumber-hukum.html
http://bernaduscarl.blogspot.com/


Sunday, December 1, 2013

EKONOMI KOPERASI : CONTOH KASUS KOPERASI

Usai Mini Market Ilegal, Koperasi Rentenir Resahkan Warga

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG – Belum tuntas sengketa mini market ilegal, kini masyarakat kabupaten Bandung kembali resah oleh hadirnya rentenir berkedok koperasi.
Keluhan tersebut muncul dari sejumlah warga yang mengaku tercekik pelunasan pinjaman. Padahal, mereka mengaku meminjam dana pinjaman kepada koperasi.

Ketua komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Saeful Bahri, mengaku banyak menerima keluhan seputar rentenir yang berkedok koperasi dari sejumlah warga di Kabupaten Bandung. 
Menurut Saeful, daerah kecamatan Cimaung sudah marak praktek lintah darat terselubung tersebut. "Saya telah terima beberapa laporan dari masyarakat, terakhir dari Cimaung. Tapi kuat dugaan saya ini banyak terjadi di kecamatan lain," ujarnya, Rabu (11/1).
Saeful menambahkan, pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung diminta serius menanggapi keluhan masyarakat tersebut. Diskoperindag harus segera melakukan verifikasi sejumlah koperasi yang ada di Kabupaten Bandung. "Dari 1.500 koperasi yang tercatat, saya yakin banyak di antaranya adalah rentenir," tambah Saeful.
Dia bersama anggota komisi lainnya juga berharap agar pemerintah melakukan pengawasan secara ketat dan berkala menjaga prinsip-prinsip koperasi. "Jika dibiarkan, lama-lama merusak khittah koperasi, dan akan muncul anggapan masyarakat kalau koperasi itu sama dengan rentenir. Ini tinggal tunggu, bomnya meledak," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh warga dan para pedagang di kabupaten Bandung, agar jangan mudah percaya terhadap kemudahan pinjaman yang ditawarkan oleh koperasi. 
Dekopinda juga menjelaskan, pengelolaan koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. "Proses transaksi di koperasi berjalan jelas dan terbuka dengan bunga pinjaman maksimal tiga persen. "Itu pun harus sesuai kesepakatan antara peminjam dan pihak koperasi," ujar Kepala Bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Bandung, Atang.
Menanggapi masalah yang dianggap merusak citra koperasi tersebut, Dekopinda bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), segera melakukan audit badan hukum 1.500 data di Diskoperindag Kabupaten Bandung. Disamping itu, Dekopinda juga terus berupaya melakukan berbagai pola penyuluhan serta pembinaan tentang hakikat tugas dan fungsi koperasi. 



Analisa :
Dari kasus yang saya dapati, ternyata saat ini banyak beredar rentenir berkedok koperasi yang jelas-jelas menbuka koperasi tersebut yang memberikan pinjaman dengan adanya bunga pinjaman tiga persen. Hal ini sungguh sangat merusak citra koperasi yang seharusnya bekerjasama membangun rakyat kecil dalam hal perekonomian. Solusi yang tepat adalah mendata berapa banyak koperasi yang melakukan hal seperti ini untuk segera diamankan. Berikutnya untuk petugas daerah setempat untuk memberikan penyuluhan berupa pengetahuan, tugas, dan fungsi koperasi beserta, hak dan kewajiban yang diterima oleh para setiap anggota koperasi tersebut. Agar masyarakat mengerti dan dapat mengetahu serta memahami manakah koperasi sehat dan manakah koperasi yang tidak sehat.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/regional/jawa-barat/12/01/11/lxmj2f-usai-mini-market-ilegal-koperasi-rentenir-resahkan-warga

Saturday, November 30, 2013

Perbedaan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 dan Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992

Koperasi berasal dari kata co yang berarti kerjasama serta operation yang memiliki maksud bekerja. Jadi, koperasi memiliki makna sebagai suatu perkumpulan yang bekerjasama dan beranggotakan orang-orang maupun badan-badan dimana koperasi itu sendiri memberikan kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggotanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 pada tahun 1967
“Koperasi Indonesia adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargan”.
1.Yang dimaksud disini sebagai rakyat adalah orang-orang yang kondisi ekonominya relatif lemah dan perlu himpunan tenaga dibantu dengan menghimpun tenaganya agar mampu mengahadapi golongan yang berekonomi kuat.
2.Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama dikalangan mereka.
3.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukanlah modal. yang berarti koperasi merupakan perkumpulan dari orang-orang yang mengutamakan pelayanan akan kebutuhan ekonomi para anggotanya
4.Koperasi berwatak sosial yang berarti memiliki landasan kerjasama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban.
5.Koperasi juga beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Yang berarti bahwa selain terdiri atas sekumpulan orang, beberapa koperasi yang telah  disahkan sebagai badan hukum dapat menyatukan diri dalam koperasi yang lebih besar
6.Koperasi merupakan alat untuk memperjuangkan   kepentingan bersama para anggotannya.
7.Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi.

Sedangkan menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Terlihat ada perbedaan pengertian Koperasi antara tertulis dalam UU No. 12/1967 dengan UU No. 25/1992 pertanyaan “yang berwatak sosial” dari UU No. 12/1967 secara definitif ditiadakan dan yang kedua menyangkut asas yang digunakan.
Namun, demikian tidak berarti koperasi kehilangan “watak sosial”nya, karena sesungguhnya koperasi diharapkan dapat menjadi organisasi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Seperti yang diuraikan di depan, bahwa yang dimaksud koperasi yang berwatak sosial adalah bahwa koperasi memiliki landasan kerjasama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban.
Setiap anggota memiliki hak  dan kewajiban yang sama dan harus taat pada keputusan tertinggi yakni rapat anggota. Dalam UU Koperasi Nomor 25 tahun 1992, hal itu juga tertulis dalam pasal 22 dan 24 mengenai Rapat Anggota dan hak suara anggota. Jadi definisi koperasi yang baruu diharapkan pengembangan pengelolaan Koperasi akan dapat dilaksanakan lebih dengan sesungguhnya. 

LANDASAN KOPERASI
Landasan diperlukan dengan tujuan suatu entensitas sekaligus perkumpulan arah yang jelas dalam melaksanakan aktivitasnya, koperasi haruslah dibimbing dengan landasan yang menjadikan aktivitas yang dilakukan terarah. Berikut akan dibahas landasan koperasi yang berlaku dua UU Koperasi yang ada.
Landasan yang berlaku bagi koperasi menurut UU No. 127 terbagi atas landasan :

1. Landasan Idiil  Koperasi Indonesia
Dalam hal ini, landasan idiil bagi koperasi Indonesia adalah Pancasila, Pancasila memuat secara implisit maupun eksplisit  tujuan besar beberapa negara ini dibangun. Koperasi adalah bagian kecil dari praktek penyelenggaraan praktek penyelenggaraan negara ini.

2. Landasan Struktural dan Gerak Koperasi Indonesia
Landasan struktural merupakan tempat berpijak koperasi dalam struktur kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, tata kehidupan bernegara kita diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 pasal yang menjelaskan keberadaan koperasi dalam tata kehidupan perekonomian bangsa.

3. Landasan Mental Koperasi Indonesia
Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa setia kawan serta kegotong royongan telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu dan telah menjadi sifat asli bangsa Indonesia. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi.

AZAS KOPERASI
Sedangkan mengenai asas Koperasi, berdasarkan UU Koperasi No. 25/1992 Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memang menjunjung kebersamaan dan keselarasan.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Dalam The Cooperative Sector yang ditulis pada tahun 1951 oleh Dr. Fauger menegaskan adanya empat prinsip yang harus dipenuhi oeh setiap entensitas  yang menamkan dirinya sebagai  koperasi. Empat prinsip itu adalah :
1. Ketentuan tentang perbandingan yang berimbang dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi, pembagian sisa hasil usaha, kewajiban menyertakan uang   simpanan untuk membiayai aktivitas koprasi keharusan utnuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
2. Persamaan hak antara para anggota.
3. Keanggotaan yang didasari oleh kesukarelaan.
4. Hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan koperasi sehari-hari.

Prinsip koperasi tersebut telah mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan keadaan yang berlaku pada tempat dimana suatu koperasi berada. Adapun mengenai perkembangan prinsip-prinsip koperasi dari waktu ke waktu adalah sebagai berikut :
1. Prinsip koperasi menurut, Rochdale
a. Pengawasan oleh anggota secara demokrasi
b. Keanggotaannya berlaku secara sukarela dan terbuka
c. Adanya pembatan atas bunga.
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang dilakukan koperasi.
e. Penjualan dilakukan sepenuhnya secara tunai.
f.  Penjualan hanya dilakukan terhadap barang yang benar-benar bermutu dan tidak dipalsukan.
g. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada para anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
h. Netral terhadap perbedaan politik maupun agama.

2. Prinsip Koperasi menurut Internasional Cooperative Alliance
Persekutuan Koperasi Internasional (ICA) berusaha merumuskan sendi dasar koperasi yang berlaku untuk berbagai negara. Usaha ini dilakukan pada tahun 1930 sampai dengan tahun 1934. Prinsip-prinsip yang disepakati adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaannya bersifat terbuka.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas tingkat atau proporsi partisipasinya dalam koperasi.
d. Adanya bunga uang yang terbatas atas modal.
e. Tidak membedakan politk dan agama anggota.
f. Tata niaga dilaksanakan secara murni.
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi para anggotanya.

3. Dalam kongress Indternasiona Cooperative yang diselenggarakan di Praha pada tahun 1948, ICA menetapkan persyaratan bagi suatu koperasi yang ada di suatu negara untuk menjad ianggota apabila koperasi di suatu negara itu memiliki sendi dasar sebagai berikut :
a. Keanggotaannya secara suka rela.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas proporsi partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi sosial atau jasa sosial dari usaha yang dilaksanakan oleh koperasi itu sendiri.
d. Pembatasan bunga atas modal.

4. Pada tahun 1966, hasilnya dibawa kepada kongres di Wina. Adapun rumusan baru mengenai sendi-sendi dasar koperasi adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaanya bersifat sukarela.
b. Koperasi diselenggarakan secara demokratis.
c. Modal yang berasal dari simpanan uang diberikan pembatasan tingkat bunga.
d. Jika ada sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi harus dibagikan kepada para anggota.
5. Koperasi harus menyelenggarakan usaha pendidikan bagi kalangan anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta masyarakat umum.
6. Prinsip koperasi menurut Bung Hatta (1983), adalah:
a. Digerakkan oleh masyarakat sendiri dalam kesamaan tujuan.
b. Difokuskan kepada kepentingan anggota.
c. Kemandirian.
d. Koperasi harus didukung oleh anggotannya.

Sedangkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU Koperasi No. 25/1992 pasal 5 adalah :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.

Selain di atas, dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanak pula prinsip sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoprasian
b. Kerjasama antar koperasi.

Prinsip koperasi adalah demokrasi harus ditegakkan. Apalagi prinsip satu anggota suara, tanpa pandang berapakah nilai simpanan yang ada padanya dan setiap anggota harus tunduk pada apa yang diputuskan oleh mayoritas anggota.

Jadi definisi koperasi yang baruu diharapkan pengembangan pengelolaan Koperasi akan dapat dilaksanakan lebih dengan sesungguhnya. Koperasi memiliki arti penting dalam kegiatan perekonomian.

Sumber : http://sospol.untag-smd.ac.id/.../Pengertian-Perkoperasian