Etika Profesi dalam Akuntansi Manajemen
A. Profesi etika akuntansi manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu
yang berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan
pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk,
perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Akuntan
manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan
perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan
etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya,
dan etis.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh
seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang
akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian, mempertimbangkan
implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta
membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian, menjamin integritas
informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut
dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan
pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari
pelaporan eksternal.
B. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat
penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan
peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru,
digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi.
Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan
kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset
semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang
dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya.
Ada empat standar etika untuk akuntan
manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara
pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan
standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan
informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menjaga tingkat kompetensi profesional
sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki.
• Melakukan tugas sesuai dengan hukum,
peraturan dan standar teknis yang berlaku.
• Mampu menyiapkan laporan yang lengkap,
jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen
untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum
yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mampu menahan diri dari mengungkapkan
informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan
atau atas dasar kewajiban hukum.
• Menginformasikan kepada bawahan
mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya
rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
• Menghindari diri dari mengungkapkan
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara
ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari
“conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka
terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen
keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Menghindari adanya konflik akrual dan
menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
• Menahan diri dari agar tidak terlibat
dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan
tigas secara etis.
• Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau
bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
• Menahan diri dari aktivitas negati
yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
• Mampu mengenali dan mengatasi
keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian
tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
• Mengkomunikasikan informasi yang tidak
menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
• Menahan diri agar tidak terlibat dalam
aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk
mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara
penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat
mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang
ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
• Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi
yang cukup dan objektif.
• Mengungkapkan semua informasi relevan
yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang
disampaikan. Akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat
menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau
keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku,
adalah alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan
laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan
manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan
metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi,
dan kepentingan manajemen sendiri.
Dua jenis pengungkapan yang dapat
diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan
wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan
sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat
menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek
akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat menilai
motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut
dapat dikatakan legal dan etis.
C. Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang
akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan
data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk
memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Tujuan
akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang
berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat
diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud
harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu
memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan
kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan
perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut,
Seorang akuntan keuangan bertanggung
jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari
perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun
pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai
dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan,
materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk,
netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan
manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang
wajar.
D. Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut
sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi
akuntansi menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan.
Profesi dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi
kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak
bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah
saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat
menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian
dan merupakan hal yang keamanan bagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat
menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang
pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang
tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat
menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode
etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan
standar etika dan memenuhi kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan
organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian kode yang disoroti adalah
integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan
dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan,
penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan informasi non luar,
kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan
pekerjaannya.
E. Kode Etik dalam ikatan akuntansi (IAI )
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik
sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas, masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme, diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
• Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti
juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali
pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
F. Prinsip Etika Profesi
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan
tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali
bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Standar teknis dan standar profesional
yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan
Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki
keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban
tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang
diharapkan dari seorang professional adalah mempertahankan:
• Memiliki kompetensi dalam bidang
keahlian
• Objektifitas dalam melakukan pelayanan
• Integritas dalam menangani klien
• Konfidensial sehubungan dengan
permasalahan klien
• Disiplin atas anggota yang tidak
menjalankan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
• Mampu mengemban tugas yang diamanatkan
oleh masyarakat.
• Memiliki moral yang baik.
• Memiliki kejujuran.
Contoh Kasus
Kasus pelanggaran atas Standar
Profesional Akuntan Publik, muncul kembali. Menteri Keuangan langsung
memberikan sanksi pembekuan.
Menkeu Sri Mulyani telah membekukan ijin
AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan
selama 2 tahun yang terhitung sejak 15 Marit 2007, Kepala Biro Hubungan
Masyaraket Dep. Keuangan, Samsuar Said saat siaran pers pada Selasa (27/3),
menerangkan sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu
pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).
Sumber
http://evilawati.blogspot.co.id/2014/11/etika-profesi-dalam-akuntansi-manajemen.html
http://cahyalfc.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html
http://andiarista.blogspot.co.id/2015/12/bab-7-etika-dalam-akuntansi-keuangan.html
http://vinaafryani.wordpress.com/2013/11/12/etika-dalam-praktik-akuntansi-manajemen-dan-akuntansi-keuangan/
No comments:
Post a Comment