Sunday, December 1, 2013

EKONOMI KOPERASI : CONTOH KASUS KOPERASI

Usai Mini Market Ilegal, Koperasi Rentenir Resahkan Warga

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG – Belum tuntas sengketa mini market ilegal, kini masyarakat kabupaten Bandung kembali resah oleh hadirnya rentenir berkedok koperasi.
Keluhan tersebut muncul dari sejumlah warga yang mengaku tercekik pelunasan pinjaman. Padahal, mereka mengaku meminjam dana pinjaman kepada koperasi.

Ketua komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Saeful Bahri, mengaku banyak menerima keluhan seputar rentenir yang berkedok koperasi dari sejumlah warga di Kabupaten Bandung. 
Menurut Saeful, daerah kecamatan Cimaung sudah marak praktek lintah darat terselubung tersebut. "Saya telah terima beberapa laporan dari masyarakat, terakhir dari Cimaung. Tapi kuat dugaan saya ini banyak terjadi di kecamatan lain," ujarnya, Rabu (11/1).
Saeful menambahkan, pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung diminta serius menanggapi keluhan masyarakat tersebut. Diskoperindag harus segera melakukan verifikasi sejumlah koperasi yang ada di Kabupaten Bandung. "Dari 1.500 koperasi yang tercatat, saya yakin banyak di antaranya adalah rentenir," tambah Saeful.
Dia bersama anggota komisi lainnya juga berharap agar pemerintah melakukan pengawasan secara ketat dan berkala menjaga prinsip-prinsip koperasi. "Jika dibiarkan, lama-lama merusak khittah koperasi, dan akan muncul anggapan masyarakat kalau koperasi itu sama dengan rentenir. Ini tinggal tunggu, bomnya meledak," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh warga dan para pedagang di kabupaten Bandung, agar jangan mudah percaya terhadap kemudahan pinjaman yang ditawarkan oleh koperasi. 
Dekopinda juga menjelaskan, pengelolaan koperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992. "Proses transaksi di koperasi berjalan jelas dan terbuka dengan bunga pinjaman maksimal tiga persen. "Itu pun harus sesuai kesepakatan antara peminjam dan pihak koperasi," ujar Kepala Bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Bandung, Atang.
Menanggapi masalah yang dianggap merusak citra koperasi tersebut, Dekopinda bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), segera melakukan audit badan hukum 1.500 data di Diskoperindag Kabupaten Bandung. Disamping itu, Dekopinda juga terus berupaya melakukan berbagai pola penyuluhan serta pembinaan tentang hakikat tugas dan fungsi koperasi. 



Analisa :
Dari kasus yang saya dapati, ternyata saat ini banyak beredar rentenir berkedok koperasi yang jelas-jelas menbuka koperasi tersebut yang memberikan pinjaman dengan adanya bunga pinjaman tiga persen. Hal ini sungguh sangat merusak citra koperasi yang seharusnya bekerjasama membangun rakyat kecil dalam hal perekonomian. Solusi yang tepat adalah mendata berapa banyak koperasi yang melakukan hal seperti ini untuk segera diamankan. Berikutnya untuk petugas daerah setempat untuk memberikan penyuluhan berupa pengetahuan, tugas, dan fungsi koperasi beserta, hak dan kewajiban yang diterima oleh para setiap anggota koperasi tersebut. Agar masyarakat mengerti dan dapat mengetahu serta memahami manakah koperasi sehat dan manakah koperasi yang tidak sehat.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/regional/jawa-barat/12/01/11/lxmj2f-usai-mini-market-ilegal-koperasi-rentenir-resahkan-warga

Saturday, November 30, 2013

Perbedaan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 dan Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992

Koperasi berasal dari kata co yang berarti kerjasama serta operation yang memiliki maksud bekerja. Jadi, koperasi memiliki makna sebagai suatu perkumpulan yang bekerjasama dan beranggotakan orang-orang maupun badan-badan dimana koperasi itu sendiri memberikan kebebasan untuk keluar dan masuk sebagai anggotanya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 pada tahun 1967
“Koperasi Indonesia adalah ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargan”.
1.Yang dimaksud disini sebagai rakyat adalah orang-orang yang kondisi ekonominya relatif lemah dan perlu himpunan tenaga dibantu dengan menghimpun tenaganya agar mampu mengahadapi golongan yang berekonomi kuat.
2.Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama dikalangan mereka.
3.Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang dan bukanlah modal. yang berarti koperasi merupakan perkumpulan dari orang-orang yang mengutamakan pelayanan akan kebutuhan ekonomi para anggotanya
4.Koperasi berwatak sosial yang berarti memiliki landasan kerjasama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban.
5.Koperasi juga beranggotakan badan-badan hukum koperasi. Yang berarti bahwa selain terdiri atas sekumpulan orang, beberapa koperasi yang telah  disahkan sebagai badan hukum dapat menyatukan diri dalam koperasi yang lebih besar
6.Koperasi merupakan alat untuk memperjuangkan   kepentingan bersama para anggotannya.
7.Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi.

Sedangkan menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Terlihat ada perbedaan pengertian Koperasi antara tertulis dalam UU No. 12/1967 dengan UU No. 25/1992 pertanyaan “yang berwatak sosial” dari UU No. 12/1967 secara definitif ditiadakan dan yang kedua menyangkut asas yang digunakan.
Namun, demikian tidak berarti koperasi kehilangan “watak sosial”nya, karena sesungguhnya koperasi diharapkan dapat menjadi organisasi yang mantap, demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Seperti yang diuraikan di depan, bahwa yang dimaksud koperasi yang berwatak sosial adalah bahwa koperasi memiliki landasan kerjasama yang didasarkan pada kesetaraan hak dan kewajiban.
Setiap anggota memiliki hak  dan kewajiban yang sama dan harus taat pada keputusan tertinggi yakni rapat anggota. Dalam UU Koperasi Nomor 25 tahun 1992, hal itu juga tertulis dalam pasal 22 dan 24 mengenai Rapat Anggota dan hak suara anggota. Jadi definisi koperasi yang baruu diharapkan pengembangan pengelolaan Koperasi akan dapat dilaksanakan lebih dengan sesungguhnya. 

LANDASAN KOPERASI
Landasan diperlukan dengan tujuan suatu entensitas sekaligus perkumpulan arah yang jelas dalam melaksanakan aktivitasnya, koperasi haruslah dibimbing dengan landasan yang menjadikan aktivitas yang dilakukan terarah. Berikut akan dibahas landasan koperasi yang berlaku dua UU Koperasi yang ada.
Landasan yang berlaku bagi koperasi menurut UU No. 127 terbagi atas landasan :

1. Landasan Idiil  Koperasi Indonesia
Dalam hal ini, landasan idiil bagi koperasi Indonesia adalah Pancasila, Pancasila memuat secara implisit maupun eksplisit  tujuan besar beberapa negara ini dibangun. Koperasi adalah bagian kecil dari praktek penyelenggaraan praktek penyelenggaraan negara ini.

2. Landasan Struktural dan Gerak Koperasi Indonesia
Landasan struktural merupakan tempat berpijak koperasi dalam struktur kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, tata kehidupan bernegara kita diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 pasal yang menjelaskan keberadaan koperasi dalam tata kehidupan perekonomian bangsa.

3. Landasan Mental Koperasi Indonesia
Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa setia kawan serta kegotong royongan telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu dan telah menjadi sifat asli bangsa Indonesia. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi.

AZAS KOPERASI
Sedangkan mengenai asas Koperasi, berdasarkan UU Koperasi No. 25/1992 Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang memang menjunjung kebersamaan dan keselarasan.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Dalam The Cooperative Sector yang ditulis pada tahun 1951 oleh Dr. Fauger menegaskan adanya empat prinsip yang harus dipenuhi oeh setiap entensitas  yang menamkan dirinya sebagai  koperasi. Empat prinsip itu adalah :
1. Ketentuan tentang perbandingan yang berimbang dalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi, pembagian sisa hasil usaha, kewajiban menyertakan uang   simpanan untuk membiayai aktivitas koprasi keharusan utnuk ikut bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.
2. Persamaan hak antara para anggota.
3. Keanggotaan yang didasari oleh kesukarelaan.
4. Hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan koperasi sehari-hari.

Prinsip koperasi tersebut telah mengalami perkembangan dan perubahan sesuai dengan keadaan yang berlaku pada tempat dimana suatu koperasi berada. Adapun mengenai perkembangan prinsip-prinsip koperasi dari waktu ke waktu adalah sebagai berikut :
1. Prinsip koperasi menurut, Rochdale
a. Pengawasan oleh anggota secara demokrasi
b. Keanggotaannya berlaku secara sukarela dan terbuka
c. Adanya pembatan atas bunga.
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan pembelian yang dilakukan koperasi.
e. Penjualan dilakukan sepenuhnya secara tunai.
f.  Penjualan hanya dilakukan terhadap barang yang benar-benar bermutu dan tidak dipalsukan.
g. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada para anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
h. Netral terhadap perbedaan politik maupun agama.

2. Prinsip Koperasi menurut Internasional Cooperative Alliance
Persekutuan Koperasi Internasional (ICA) berusaha merumuskan sendi dasar koperasi yang berlaku untuk berbagai negara. Usaha ini dilakukan pada tahun 1930 sampai dengan tahun 1934. Prinsip-prinsip yang disepakati adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaannya bersifat terbuka.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas tingkat atau proporsi partisipasinya dalam koperasi.
d. Adanya bunga uang yang terbatas atas modal.
e. Tidak membedakan politk dan agama anggota.
f. Tata niaga dilaksanakan secara murni.
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi para anggotanya.

3. Dalam kongress Indternasiona Cooperative yang diselenggarakan di Praha pada tahun 1948, ICA menetapkan persyaratan bagi suatu koperasi yang ada di suatu negara untuk menjad ianggota apabila koperasi di suatu negara itu memiliki sendi dasar sebagai berikut :
a. Keanggotaannya secara suka rela.
b. Pengawasan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota didasarkan atas proporsi partisipasi masing-masing anggota dalam transaksi sosial atau jasa sosial dari usaha yang dilaksanakan oleh koperasi itu sendiri.
d. Pembatasan bunga atas modal.

4. Pada tahun 1966, hasilnya dibawa kepada kongres di Wina. Adapun rumusan baru mengenai sendi-sendi dasar koperasi adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaanya bersifat sukarela.
b. Koperasi diselenggarakan secara demokratis.
c. Modal yang berasal dari simpanan uang diberikan pembatasan tingkat bunga.
d. Jika ada sisa hasil usaha yang berasal dari usaha koperasi harus dibagikan kepada para anggota.
5. Koperasi harus menyelenggarakan usaha pendidikan bagi kalangan anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta masyarakat umum.
6. Prinsip koperasi menurut Bung Hatta (1983), adalah:
a. Digerakkan oleh masyarakat sendiri dalam kesamaan tujuan.
b. Difokuskan kepada kepentingan anggota.
c. Kemandirian.
d. Koperasi harus didukung oleh anggotannya.

Sedangkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU Koperasi No. 25/1992 pasal 5 adalah :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.

Selain di atas, dalam mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanak pula prinsip sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoprasian
b. Kerjasama antar koperasi.

Prinsip koperasi adalah demokrasi harus ditegakkan. Apalagi prinsip satu anggota suara, tanpa pandang berapakah nilai simpanan yang ada padanya dan setiap anggota harus tunduk pada apa yang diputuskan oleh mayoritas anggota.

Jadi definisi koperasi yang baruu diharapkan pengembangan pengelolaan Koperasi akan dapat dilaksanakan lebih dengan sesungguhnya. Koperasi memiliki arti penting dalam kegiatan perekonomian.

Sumber : http://sospol.untag-smd.ac.id/.../Pengertian-Perkoperasian


Monday, April 29, 2013

TULISAN 3 PEREKONOMIAN INDONESIA

Nama      : Regita Shandra Nirwana
Kelas       : 1EB20
NPM       : 26212088
                      
Judul       : Menurunnya Harga Emas

PENDAHULUAN
Emas adalah unsur kimia dlm tabel periodik yang memiliki simbol Au (bahasa Latin: 'aurum') dan nomor atom 79. Sebuah logam transisi (trivalen dan univalen) yang lembek, mengkilap, kuning, berat, "malleable", dan "ductile". Emas tidak bereaksi dengan zat kimia lainnya tapi terserang oleh klorin, fluorin dan aqua regia. Logam ini banyak terdapat di nugget emas atau serbuk di bebatuan dan di deposit alluvial dan salah satu logam coinage. Kode ISOnya adalah XAU. Emas melebur dalam bentuk cair pada suhu sekitar 1000 derajat celcius.

Emas merupakan logam yang bersifat lunak dan mudah ditempa, kekerasannya berkisar antara 2,5 – 3 (skala Mohs), serta berat jenisnya tergantung pada jenis dan kandungan logam lain yang berpadu dengannya.

Emas digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara dan juga digunakan sebagai perhiasan, dan elektronik. Penggunaan emas dalam bidang moneter dan keuangan berdasarkan nilai moneter absolut dari emas itu sendiri terhadap berbagai mata uang di seluruh dunia, meskipun secara resmi di bursa komoditas dunia, harga emas dicantumkan dalam mata uang dolar Amerika. Bentuk penggunaan emas dalam bidang moneter lazimnya berupa bulion atau batangan emas dalam berbagai satuan berat gram sampai kilogram.

Harga emas
Beberapa hari ini, emas mengalami penurunan harga seiring dengan meredanya krisis utang yang melilit sejumlah negara eropa seperti yunani dan italia. Harga emas batangan pada hari ini tanggal 16 Januari 2012 berada pada harga Rp. 480,000 an /gram. Sebagai acuan adalah harga Internasional yang berkisar USD 1,640 per Troy Ounce. (1 USD = IDR 9,100 dan 1 Troy Ounce = 31.103 gram)

Perkiraan 2012
Harga emas di prediksi akan terus mengalami kenaikan karena tidak adanya kepastian kapan berakhirnya krisis hutang yang melilit negara-negara eropa, dan penurunan tingkat ekonomi dari 9 negara anggota uni-Eropa, sehingga harga saham di berbagai bursa di dunia mengalami kejatuhan. sehingga banyak masyarakat yang mengalihkan dananya untuk berinvestasi dalam bentuk emas.
ISI
Ini Penyebab Harga Emas Anjlok
Harga emas mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2013 ini. Bahkan, penurunan harga emas sebesar 13 persen pada 11 April lalu merupakan penurunan terbesar kedua sejak tahun 1980.

Untuk harga pengiriman emas berjangka pada Juni 2013 ditutup 1.361 dollar AS per ounce di Comex New York, Selasa (16/4/2013) kemarin. Harga tersebut turun 200 dollar AS dalam dua sesi perdagangan. Apa penyebab harga emas terus turun?


Faktor yang paling memengaruhi adalah nilai inflasi global yang terus menurun dari sebelumnya. Hal ini menyebabkan investor yang memegang emas melindungi asetnya dengan ikut menjual emasnya karena harga yang terus turun.


JP Morgan Chase, yang telah melakukan survei di 30 negara di dunia yang mewakili hampir 90 persen dari perekonomian dunia, menjelaskan, inflasi global sebesar 4 persen telah memuncak pada 2011 lalu.


Setiap tahun, nilai inflasi terus turun dan pada Februari 2013 ini hanya sekitar 2,5 persen. Artinya, perekonomian global sudah mengindikasikan pemulihan sehingga hal tersebut membuat anomali bagi harga emas. Di saat perekonomian dunia membaik, maka harga emas turun. Sebaliknya, bila perekonomian dunia memburuk, harga emas cenderung melesat.


JP Morgan juga memprediksi bahwa dengan mulai pulihnya perekonomian dunia, maka inflasi di paruh kedua tahun 2013 ini akan hanya sekitar 2 persen. JP Morgan menilai, penurunan inflasi ini karena sudah mulai terselesaikannya masalah pasokan barang. Harga-harga barang khususnya komoditas yang biasanya mengontribusikan inflasi tinggi sudah relatif lebih murah dibanding sebelumnya sehingga tidak mengerek inflasi.



PENUTUP
Harga emas yang anjlok saat ini disebabkan oleh nilai inflasi global yang terus menurun, sehingga menyebabkan investor yang memegang emas melindungi asetnya dengan ikut menjual emasnya karena harga yang terus turun.















DAFTAR PUSTAKA
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/04/17/10290098/Ini.Penyebab.Harga.Emas.Anjlok

Friday, April 12, 2013

TULISAN 2 PEREKONOMIAN INDONESIA

Nama      : Regita Shandra Nirwana
Kelas       : 1EB20
NPM       : 26212088

Judul       : Ancaman Inflasi Bebani Rupiah

PENDAHULUAN
Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi adalah indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-memengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator.
Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun.



ISI
Ancaman Inflasi Bebani Rupiah
Upaya Bank Indonesia menjaga mata uang agar tidak melemah terlalu tajam mampu memicu penguatan rupiah di pengujung 2012. Di pekan terakhir tahun ini, tekanan terhadap rupiah masih tetap tinggi sehingga mata uang lokal terus mengarah ke level 9.800 per dolar Amerika Serikat. Namun intervensi pasar yang dilakukan oleh BI mampu menahan laju pelemahan rupiah dan tetap berada di bawah 9.700 per dolar AS.

Jumat lalu, nilai tukar rupiah berhasil menguat 26 poin (0,27 persen) ke level 9.637 per dolar AS, yang berarti dalam sepekan juga terapresiasi 21 poin (0,22 persen) dari posisi pekan sebelumnya, di 9.658 per dolar AS. Namun, sepanjang Desember, rupiah melemah 42 poin (0,43 persen) dibanding akhir November, di level 9.595 per dolar AS.

Kekhawatiran atas tingginya ancaman inflasi pada tahun depan dari rencana kenaikan harga tarif daya listrik, bahan bakar minyak bersubsidi, serta upah buruh dapat memicu kenaikan harga yang membuat animo investor berinvestasi dalam mata uang rupiah agak tertahan. Tingginya inflasi dapat memicu pelemahan rupiah sehingga investor asing bisa mengalami kerugian dari sisi nilai tukar.

Namun kemungkinan adanya aliran dana asing, baik ke pasar finansial maupun ke sektor riil di awal tahun, dapat memicu apresiasi rupiah. Ekonomi domestik yang masih cukup cerah dan diprediksi di atas 6 persen serta fundamental yang tetap solid dapat menjadi daya tarik bagi investor asing.








PENUTUP
Tingginya inflasi dapat memicu pelemahan rupiah, sehingga investor asing bisa mengalami kerugian dari sisi nilai tukar. Kemungkinan aliran dana asing yang masuk pada awal tahun ke pasar finansial ataupun ke sektor riil dapat memicu apresiasi rupiah. Ekonomi Domestik yang masih cukup baik apat menjadi daya tarik bagi investor asing.




DAFTAR PUSTAKA
http://www.tempo.co/read/news/2012/12/31/092451207/Ancaman-Inflasi-Bebani-Rupiah

Saturday, April 6, 2013

TULISAN 1 PEREKONOMIAN INDONESIA

Nama      : Regita Shandra Nirwana
Kelas       : 1EB20
NPM       : 26212088 

Judul           : Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM)

PENDAHULUAN

Bahan bakar adalah suatu materi apapun yang bisa diubah menjadi energi. Biasanya bahan bakar mengandung energi panas yang dapat dilepaskan dan dimanipulasi. Kebanyakan bahan bakar digunakan manusia melalui proses pembakaran (reaksi redoks) dimana bahan bakar tersebut akan melepaskan panas setelah direaksikan dengan oksigen di udara. Proses lain untuk melepaskan energi dari bahan bakar adalah melalui reaksi eksotermal dan reaksi nuklir (seperti Fisi nuklir atau Fusi nuklir). Hidrokarbon (termasuk di dalamnya bensin dan solar) sejauh ini merupakan jenis bahan bakar yang paling sering digunakan manusia. Bahan bakar lainnya yang bisa dipakai adalah logam radioaktif.
Bahan Bakar Minyak (BBM)
Bahan bakar Minyak merupakan bahan bakar yang berbentuk cair paling populer. Selain bisa digunakan untuk memanaskan air menjadi uap, bahan bakar cair biasa digunakan kendaraan bermotor. Karena bahan bakar cair seperti Bensin bisa dibakar dalam karburator dan menjalankan mesin.







ISI

Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM)
Di tengah keraguan untuk segera menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi demi menekan subsidi energi yang membengkak, pemerintah justru kembali memunculkan rencana untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan.
Dikendalikannya BBM bersubsidi dikarenakan penggunaannya yang sudah berlebihan. Hal tesebut membuat fiskal pemerintah tidak optimal.
Dengan menggunakan sistem pemantauan dan pengendalian berbasis teknologi, pemerintah akan mengontrol pembelian BBM bersubsidi di setiap stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). Tujuannya, agar pengguna kendaraan memakai bahan bakar bersubsidi di tingkat yang wajar.
Penjatahan pembelian BBM bersubsidi itu juga diyakini pemerintah bisa mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Salah satu yang sering dilakukan di sejumlah daerah adalah membeli BBM bersubsidi jenis solar berulang kali untuk dijual kembali ke industri.
Selama ini penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi dituding sebagai salah satu penyebab tingginya konsumsi BBM bersubsidi hingga melampaui kuota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun lalu, pemerintah menambah kuota BBM bersubsidi dua kali sehingga kuotanya bertambah dari 40 juta kiloliter dalam APBN 2012 menjadi 45,27 juta kiloliter.
Dalam APBN 2013, kuota BBM bersubsidi ditetapkan 46 juta kiloliter, dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) 100 dollar AS per barrel dan subsidi BBM Rp 193,8 triliun. Jika ICP mencapai 115 dollar AS per barrel, subsidi BBM diperkirakan bertambah Rp 50 triliun dari yang dianggarkan. Belum lagi jika konsumsi BBM bersubsidi melampaui kuota.
Terkait hal itu, penerapan sistem pengendalian BBM bersubsidi berbasis teknologi diklaim mampu mengubah perilaku pengguna kendaraan menjadi hemat BBM, mengatasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan menjaga kuota BBM bersubsidi agar tidak kembali jebol.
Dalam sistem itu, penghitungan volume penyaluran BBM bersubsidi dilakukan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar untuk umum, bukan lagi dihitung berdasarkan volume BBM bersubsidi yang keluar dari depot BBM. Seluruh transaksi pembelian BBM bersubsidi tercatat di komputer, termasuk data kendaraan, dan terhubung dengan SPBU lain.
Uji coba telah dilakukan di Banjarmasin tahun lalu, tetapi sebatas mencatat transaksi pembelian BBM bersubsidi. Kini pemerintah berencana memanfaatkan sistem itu untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi. Jadi, setiap kendaraan dijatah volume harian pembelian BBM bersubsidi. Jika jatahnya habis, mulut selang tangki tidak lagi mengucurkan bahan bakar.
Namun, belum ada kejelasan pendanaan pengadaan perangkat teknologi itu, apakah dengan penambahan alpha (margin dan biaya distribusi) dalam APBN atau ditanggung Pertamina lewat pemotongan dividen ke pemerintah. Apalagi sejauh ini belum ada payung hukum dan aspek konstitusional sebagai dasar pembenaran pemerintah untuk membatasi masyarakat hanya mengonsumsi BBM bersubsidi dalam volume tertentu.
Di sisi lain, penerapan kebijakan itu dinilai rumit dan kompleks dalam implementasi, memerlukan waktu, kesiapan infrastruktur dan jaringan teknologi informasi yang andal, serta kesiapan petugas di lapangan. Apalagi tercatat ada sekitar 98.000 dispenser yang harus dipasangi perangkat teknologi yang tersebar di sekitar 5.000 SPBU.
Namun, efektivitas kebijakan mengendalikan volume BBM bersubsidi agar tidak jebol itu masih diragukan. Sebenarnya hal itu pernah diwacanakan pada tahun 2008, dengan ide kartu pintar yang juga berbasis teknologi, tetapi batal diterapkan karena kompleksitas dan rendahnya efektivitas.
Karena itu, pemerintah mesti mengkaji dan mempersiapkan kebijakan itu secara komprehensif agar tak sampai dipermasalahkan. Jangan sampai kebijakan itu hanya seperti mengulang lagu lama karena keengganan memilih opsi kenaikan harga yang jelas lebih rasional secara ekonomi.
Bahan Bakar Alternatif.
Bahan bakar minyak (BBM )yang saat ini sedang dibicarakankan terutama pada BBM bersubsidi yang tentunya harus dikendalikan karena penggunaannya yang sudah berlebihan. Dengan adanya pengendalian tersebut, masyarakat diimbau untuk beralih ke BBM non subsidi yaitu Pertamax atau menggunakan Bahan bakar alternatif lain.
Air Laut Bahan Bakar Alternatif Pengganti BBM
Bagi masyarakat awam, air laut hanya dianggap air asin yang mungkin hanya menghasilkan garam. Namun, bagi para ilmuwan yang menekuni ilmu kelautan, air laut ternyata memiliki kekuatan dahsyat sebagai energi alternatif pengganti bahan bakar minyak semisal solar atau premium.
Pengembangan air laut menjadi bahan bakar alternatif tidak hanya ramah lingkungan karena tidak menimbulkan pencemaran layaknya bahan bakar minyak, pemanfaatan air laut sebagai pembangkit listrik.
Pemanfaataan air laut sebagai bahan bakar alternatif juga sangat didukung dengan kondisi bentang alam Indonesia yang memiliki lautan yang lebih luas dibandingkan daratan.
Kawasan daerah kepulauan maupun pesisir pantai di di Bumi Khatulistiwa sangat cocok untuk pengembangan air laut sebagai bahan bakar.  Air laut cocok dijadikan bahan bakar kapal nelayan menggantikan solar.
Cara kerjanya, air laut terlebih dahulu diendapkan sebelum disuling dalam sebuah tempat penampungan. Setelah disuling dengan alat penyulingan berukuran 0,1 mikron, maka akan memproduksi minyak sel yang berasal dari biota laut.
Di Amerika, teknologi biodiesel air laut telah digunakan untuk kebutuhan industri, juga untuk bahan bakar kapal nelayan dan listrik warga masyarakat di pulau-pulau.
Listrik berpotensi menjadi sumber energi alternatif untuk masa depan. Emisi gas buang yang dihasilkannya adalah nol alias tak ada sama sekali. Hal ini tentu saja sangat mendukung upaya pelestarian lingkungan. Mobil bertenaga listrik menjadi solusi yang menjanjikan. Namun pemakaiannya perlu didukung oleh para produsen komponen listrik.
Etanol atau Metanol merupakan varian dari alkohol, dan dapat dihasilkan dari gas alam atau sumber daya alam lain yang mengandung karbon. Masa depan alkohol sebagai bahan bakar alternatif cukup menjanjikan, karena memiliki tingkat polusi rendah, sehingga lebih ramah lingkungan. Etanol juga relatif lebih murah diproduksi, meskipun sebagian masih bergantung pada cadangan gas alam.
Hidrogen diproduksi dengan memecah gas alam dan sumber daya lain yang sejenis. Sumber terbesar hidrogen adalah air. Ketika teknologi untuk mensintesis hidrogen dari air telah ekonomis, hidrogen berpotensi besar menjadi arus utama bahan bakar di masa depan. Banyak penelitian masih harus dilakukan, dan penggunaan hidrogen sebagai bahan bakar alternatif sangatlah potensial.
Biodiesel dibuat dengan mengolah dan mengekstrak energi dari berbagai macam tanaman dan sayuran. Bahan mentah untuk biodiesel amat melimpah sekaligus merupakan bahan bakar yang ramah lingkungan dengan emisi rendah. Satu-satunya hambatan dalam proses produksinya adalah peralatan yang dapat mengekstrak sejumlah besar energi biomassa dari berbagai sumber.
Gas alam tergolong bahan bakar yang bersih. Gas alam diperoleh langsung dari alam atau hasil sampingan pengeboran minyak bumi, dan jumlahnya masih sangat besar. Gas alam dikenal memiliki emisi buang lebih rendah dibanding bensin atau solar, sehingga lebih ramah lingkungan. Fakta juga menunjukkan gas alam mengeluarkan emisi karbon monoksidan 90% lebih rendah dibandingkan bensin atau solar.
E85 adalah jenis bahan bakar yang bisa digunakan sebagai alternatif bagi bensin. E85 adalah campuran etanol (85 persen) dan bensin (15 persen). Kelemahannya, E85 kurang efisien dibandingkan dengan bensin. Dibutuhkan dua kali E85 lebih banyak dibanding bensin untuk menempuh jarak yang sama.


PENUTUP

Dengan adanya pengendalian BBM dan beralih ke bahan bakar non subsidi dan bahan bakar alternatif  setidaknya dapat mengurangi pembengkakan dana APBN pada kuota BBM  bersubsidi.


















DAFTAR PUSTAKA
http://www.jurukunci.net/2012/06/air-laut-bahan-bakar-alternatif.html
http://ekbis.sindonews.com/read/2013/03/11/33/726017/membebani-fiskal-bbm-bersubsidi-harus-dikendalikan
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/03/27/09065495/Pengendalian.BBM.Mengulang.Lagu.Lama
http://www.otosia.com/berita/inilah-6-bahan-bakar-alternatif-pengganti-minyak-6.html