Thursday, November 12, 2015

BAB 1 ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

Nama      : Regita Shandra Nirwana

Kelas       : 4EB23

NPM       : 26212088 

BAB 1 ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
1.      Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
2.      Prinsip – prinsip etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu :
a.        Prinsip Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.
b.        Prinsip Persamaan
Setiap manusia memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
c.        Prinsip Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
d.       Prinsip Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh.



e.        Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
f.         Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
3.      Basis teori etika
Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat kebiasaan, nilai-nilai, dan norma perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik. Dalam etika masih dijumpai banyak teori yang mencoba untuk menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek perilaku yang sama dari sudut pandang atau perspektif yang berlainan. Berikut ini beberapa teori etika:
a.       Etika Teleologi
Etika teleologi berasal dari kata Yunani,  telos = tujuan,  Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
·         Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
·         Utilitarianisme
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
b.      Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
c.       Teori Hak
Teori hak  adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban.
4.      Egoisme
Kata “egoisme” merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno – yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern – ego  yang berarti “diri” atau “Saya”, dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian, istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis. Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya – intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak  dan hanya memikirkan diri sendiri.
Dari pembahasan pendahuluan etika sebagai tinjauan dapat disimpulkan bahwa etika adalah aturan perilaku, pergaulan antara sesama yang menegaskan mana yang baik dan  mana buruk. Terdapat enam prinsip yang merupakan landasan penting etika yaitu Prinsip Keindahan, prinsip persamaan, prinsip kebaikan, prinsip keadilan, prinsip kebebasan dan prinsip kebenaran. Egoisme adalah pandangan yang menguntukan bagi diri sendiri dan hanya memikirkan diri sendiri, tidak memandang kepedulian terhadap orang lain. 

Contoh Kasus
·         Etika Dokter terhadap Pasien
Terdapat 4 pasal yang menjelaskan “etika dokter terhadap pasien”, yaitu:
Ø  Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus, ikhlas dan mempergunakan segala ilmu   dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persutujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Penjelasan pasal 10, yaitu :
Sikap tulus, ikhlas yang dilandasi sikap profesional seorang dokter dalam melakukan tugasnya sangat diperlukan karena sikap ini akan menegakkan wibawa seorang dokter, memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi   pasien, sehingga pasien bersikap kooperatif yang memudahkan dokter dalam   membuat diagnosis, dokter perlu pula bersikap ramah-tamah dan sopan   santun terhadap pasien. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan pasien dokter perlu didampingi oleh orang ketiga untuk mencegah tuduhan   terjadinya   kasus   pemerasan   terhadap   dokter   atau   pelecehan seksual.
Ø  Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat atau dalam masalah lainnya.
Penjelasan pasal 11, yaitu :
Dokter yang bijaksana selalu mendalami latar belakang kehidapan pasiennya, termasuk aspek sosial, ekonomi, mental, intelektual, dan   spritualnya. Dokter berkewajiban menghormati agama dan keyakinan   pasiennya, termasuk adat-istiadat dan tradisi masyarakat setempat asal saja tidak bertentangan dengan kebenaran ilmu kedokteran. Dokter perlu memberi  kesempatan bagi pasien untuk bertemu dengan orang-orang yang dikehendakinya dalam hal bertamu di rumah sakit.

Ø  Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Penjelasan pasal 12, yaitu :
Hubungan dokter dengan pasien adalah bersifat konfidensial, percaya-mempercayai dan hormat-menghormati, karena itu dokter berkewajiban memelihara suasana yang ideal tersebut, dengan antara lain memegang teguh rahasia jabatan dan pekerjaannya sebagai dokter.
Ø  Pasal 13
Setiap dokter wajib memberikan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Penjelasan pasal 13, yaitu :
Setiap orang wajib melakukan pertolongan pertama kepada siapapun   yang mengalami kecelakaan atau sakit mendadak, apalagi seorang dokter. Pertolongan yang diberikan tentulah sesuai kemampuan masing-masing dan sesuai dengan sarana yang tersedia. Di negara-negara maju banyak dokter yang enggan memberikan pertolongan pertama, karena sering terjadi bahwa dokter dituntut mengganti kerugian pertolongan yang diberikan dianggap tidak tepat, menyebabkan cacat atau menimbulkan komplikasi, sehingga memperlambat penyembuhan. Di negara kita,tuntutan seperti itu diharapkan tidak terjadi, namun perlu di perhitungkan.Contoh Kasus
·         Etika Dokter terhadap Pasien
Terdapat 4 pasal yang menjelaskan “etika dokter terhadap pasien”, yaitu:
Ø  Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus, ikhlas dan mempergunakan segala ilmu   dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persutujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Penjelasan pasal 10, yaitu :
Sikap tulus, ikhlas yang dilandasi sikap profesional seorang dokter dalam melakukan tugasnya sangat diperlukan karena sikap ini akan menegakkan wibawa seorang dokter, memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi   pasien, sehingga pasien bersikap kooperatif yang memudahkan dokter dalam   membuat diagnosis, dokter perlu pula bersikap ramah-tamah dan sopan   santun terhadap pasien. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengobatan pasien dokter perlu didampingi oleh orang ketiga untuk mencegah tuduhan   terjadinya   kasus   pemerasan   terhadap   dokter   atau   pelecehan seksual.
Ø  Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat atau dalam masalah lainnya.
Penjelasan pasal 11, yaitu :
Dokter yang bijaksana selalu mendalami latar belakang kehidapan pasiennya, termasuk aspek sosial, ekonomi, mental, intelektual, dan   spritualnya. Dokter berkewajiban menghormati agama dan keyakinan   pasiennya, termasuk adat-istiadat dan tradisi masyarakat setempat asal saja tidak bertentangan dengan kebenaran ilmu kedokteran. Dokter perlu memberi  kesempatan bagi pasien untuk bertemu dengan orang-orang yang dikehendakinya dalam hal bertamu di rumah sakit.

Ø  Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Penjelasan pasal 12, yaitu :
Hubungan dokter dengan pasien adalah bersifat konfidensial, percaya-mempercayai dan hormat-menghormati, karena itu dokter berkewajiban memelihara suasana yang ideal tersebut, dengan antara lain memegang teguh rahasia jabatan dan pekerjaannya sebagai dokter.
Ø  Pasal 13
Setiap dokter wajib memberikan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Penjelasan pasal 13, yaitu :
Setiap orang wajib melakukan pertolongan pertama kepada siapapun   yang mengalami kecelakaan atau sakit mendadak, apalagi seorang dokter. Pertolongan yang diberikan tentulah sesuai kemampuan masing-masing dan sesuai dengan sarana yang tersedia. Di negara-negara maju banyak dokter yang enggan memberikan pertolongan pertama, karena sering terjadi bahwa dokter dituntut mengganti kerugian pertolongan yang diberikan dianggap tidak tepat, menyebabkan cacat atau menimbulkan komplikasi, sehingga memperlambat penyembuhan. Di negara kita,tuntutan seperti itu diharapkan tidak terjadi, namun perlu di perhitungkan.
Sumber:
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://endrayanie.blogspot.co.id/2014/10/pendahuluan-etika-sebagai-tinjauan.html

http://syifasepriani.blogspot.co.id/2015/10/tugas-1-pendahuluan-etika-sebagai.html

No comments:

Post a Comment