Nama : Regita Shandra Nirwana
Kelas : 4EB23
NPM : 26212088
BAB 1 ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
1.
Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan
(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan
yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang berlaku.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat
dikatakan sebagai etika. Etika
memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.
Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika
adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif.
Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi
penentuan nilai etika), dan etika
terapan (studi
penggunaan nilai-nilai etika).
2.
Prinsip –
prinsip etika
Dalam
peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah
mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat
ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut
dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika,
yaitu :
a.
Prinsip Keindahan
Prinsip ini
mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap
keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan
dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya.
b.
Prinsip Persamaan
Setiap manusia
memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap
persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan
dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak
diskrminatif atas dasar apapun.
c.
Prinsip Kebaikan
Prinsip ini
mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam
berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan
nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu
orang lain, dan sebagainya. sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan
bagi masyarakat.
d. Prinsip
Keadilan
Pengertian keadilan
adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa
yang semestinya mereka peroleh.
e.
Prinsip Kebebasan
Kebebasan dapat
diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak
sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi
manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan
kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang
lain.
f.
Prinsip Kebenaran
Kebenaran biasanya
digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran
itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat.
3.
Basis teori
etika
Etika
sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat
kebiasaan, nilai-nilai, dan norma perilaku manusia yang dianggap baik atau
tidak baik. Dalam etika masih dijumpai banyak teori yang mencoba untuk
menjelaskan suatu tindakan, sifat, atau objek perilaku yang sama dari sudut
pandang atau perspektif yang berlainan. Berikut ini beberapa teori etika:
a. Etika
Teleologi
Etika teleologi
berasal dari kata Yunani, telos =
tujuan, Mengukur baik buruknya suatu
tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
·
Egoisme Etis
Inti pandangan
egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk
mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan
moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya.
·
Utilitarianisme
Menurut teori ini
suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus
menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
b. Deontologi
Istilah deontologi
berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang
berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak
sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi
kewajiban kita dan karena perbuatan
kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
c. Teori
Hak
Teori hak adalah pendekatan yang paling banyak dipakai
untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak
merupakan suatu aspek dari teori
deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban.
4.
Egoisme
Kata
“egoisme” merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang
berasal dari kata Yunani kuno – yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern
– ego yang berarti “diri” atau “Saya”,
dan-isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya. Dengan demikian,
istilah ini secara etimologis berhubungan sangat erat dengan egoisme filosofis.
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang
menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk
meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya – intelektual, fisik,
sosial dan lainnya. Egoisme tidak memandang kepedulian terhadap orang lain
maupun orang banyak dan hanya memikirkan
diri sendiri.
Dari
pembahasan pendahuluan etika sebagai tinjauan dapat disimpulkan bahwa etika
adalah aturan perilaku, pergaulan antara sesama yang menegaskan mana yang baik
dan mana buruk. Terdapat enam prinsip
yang merupakan landasan penting etika yaitu Prinsip Keindahan, prinsip
persamaan, prinsip kebaikan, prinsip keadilan, prinsip kebebasan dan prinsip
kebenaran. Egoisme adalah pandangan yang menguntukan bagi diri sendiri dan
hanya memikirkan diri sendiri, tidak memandang kepedulian terhadap orang
lain.
Contoh Kasus
·
Etika Dokter terhadap Pasien
Terdapat 4 pasal yang menjelaskan “etika dokter terhadap pasien”, yaitu:
Ø Pasal
10
Setiap dokter wajib bersikap tulus, ikhlas dan mempergunakan segala
ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan
pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan,
maka atas persutujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang
mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Penjelasan pasal 10, yaitu :
Sikap tulus, ikhlas yang dilandasi sikap profesional seorang dokter
dalam melakukan tugasnya sangat diperlukan karena sikap ini akan menegakkan
wibawa seorang dokter, memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi pasien, sehingga pasien bersikap kooperatif
yang memudahkan dokter dalam membuat
diagnosis, dokter perlu pula bersikap ramah-tamah dan sopan santun terhadap pasien. Dalam melakukan
pemeriksaan dan pengobatan pasien dokter perlu didampingi oleh orang ketiga
untuk mencegah tuduhan terjadinya kasus
pemerasan terhadap dokter
atau pelecehan seksual.
Ø Pasal
11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa
dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat atau dalam
masalah lainnya.
Penjelasan pasal 11, yaitu :
Dokter yang bijaksana selalu mendalami latar belakang kehidapan
pasiennya, termasuk aspek sosial, ekonomi, mental, intelektual, dan spritualnya. Dokter berkewajiban menghormati
agama dan keyakinan pasiennya, termasuk
adat-istiadat dan tradisi masyarakat setempat asal saja tidak bertentangan
dengan kebenaran ilmu kedokteran. Dokter perlu memberi kesempatan bagi pasien untuk bertemu dengan
orang-orang yang dikehendakinya dalam hal bertamu di rumah sakit.
Ø Pasal
12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Penjelasan pasal 12, yaitu :
Hubungan dokter dengan pasien adalah bersifat konfidensial,
percaya-mempercayai dan hormat-menghormati, karena itu dokter berkewajiban
memelihara suasana yang ideal tersebut, dengan antara lain memegang teguh
rahasia jabatan dan pekerjaannya sebagai dokter.
Ø Pasal
13
Setiap dokter wajib memberikan pertolongan darurat sebagai suatu tugas
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu
memberikannya.
Penjelasan pasal 13, yaitu :
Setiap
orang wajib melakukan pertolongan pertama kepada siapapun yang mengalami kecelakaan atau sakit
mendadak, apalagi seorang dokter. Pertolongan yang diberikan tentulah sesuai
kemampuan masing-masing dan sesuai dengan sarana yang tersedia. Di negara-negara
maju banyak dokter yang enggan memberikan pertolongan pertama, karena sering
terjadi bahwa dokter dituntut mengganti kerugian pertolongan yang diberikan
dianggap tidak tepat, menyebabkan cacat atau menimbulkan komplikasi, sehingga
memperlambat penyembuhan. Di negara kita,tuntutan seperti itu diharapkan tidak
terjadi, namun perlu di perhitungkan.Contoh Kasus
·
Etika Dokter terhadap Pasien
Terdapat 4 pasal yang menjelaskan “etika dokter terhadap pasien”, yaitu:
Ø Pasal
10
Setiap dokter wajib bersikap tulus, ikhlas dan mempergunakan segala
ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan
pasien. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan,
maka atas persutujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang
mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Penjelasan pasal 10, yaitu :
Sikap tulus, ikhlas yang dilandasi sikap profesional seorang dokter
dalam melakukan tugasnya sangat diperlukan karena sikap ini akan menegakkan
wibawa seorang dokter, memberikan kepercayaan dan ketenangan bagi pasien, sehingga pasien bersikap kooperatif
yang memudahkan dokter dalam membuat
diagnosis, dokter perlu pula bersikap ramah-tamah dan sopan santun terhadap pasien. Dalam melakukan
pemeriksaan dan pengobatan pasien dokter perlu didampingi oleh orang ketiga
untuk mencegah tuduhan terjadinya kasus
pemerasan terhadap dokter
atau pelecehan seksual.
Ø Pasal
11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa
dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat atau dalam
masalah lainnya.
Penjelasan pasal 11, yaitu :
Dokter yang bijaksana selalu mendalami latar belakang kehidapan
pasiennya, termasuk aspek sosial, ekonomi, mental, intelektual, dan spritualnya. Dokter berkewajiban menghormati
agama dan keyakinan pasiennya, termasuk
adat-istiadat dan tradisi masyarakat setempat asal saja tidak bertentangan
dengan kebenaran ilmu kedokteran. Dokter perlu memberi kesempatan bagi pasien untuk bertemu dengan
orang-orang yang dikehendakinya dalam hal bertamu di rumah sakit.
Ø Pasal
12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang seorang pasien bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Penjelasan pasal 12, yaitu :
Hubungan dokter dengan pasien adalah bersifat konfidensial,
percaya-mempercayai dan hormat-menghormati, karena itu dokter berkewajiban
memelihara suasana yang ideal tersebut, dengan antara lain memegang teguh
rahasia jabatan dan pekerjaannya sebagai dokter.
Ø Pasal
13
Setiap dokter wajib memberikan pertolongan darurat sebagai suatu tugas
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu
memberikannya.
Penjelasan pasal 13, yaitu :
Setiap
orang wajib melakukan pertolongan pertama kepada siapapun yang mengalami kecelakaan atau sakit
mendadak, apalagi seorang dokter. Pertolongan yang diberikan tentulah sesuai
kemampuan masing-masing dan sesuai dengan sarana yang tersedia. Di negara-negara
maju banyak dokter yang enggan memberikan pertolongan pertama, karena sering
terjadi bahwa dokter dituntut mengganti kerugian pertolongan yang diberikan
dianggap tidak tepat, menyebabkan cacat atau menimbulkan komplikasi, sehingga
memperlambat penyembuhan. Di negara kita,tuntutan seperti itu diharapkan tidak
terjadi, namun perlu di perhitungkan.
Sumber:
https://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://endrayanie.blogspot.co.id/2014/10/pendahuluan-etika-sebagai-tinjauan.html
http://syifasepriani.blogspot.co.id/2015/10/tugas-1-pendahuluan-etika-sebagai.html
No comments:
Post a Comment