Nama :
Regita Shandra Nirwana
Kelas : 4EB23
NPM : 26212088
BAB 3 ETIKA GOVERNANCE
Pengertian
Etika
Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan
kewajiban moral terhadap nilai-nilai berhubungan. Dan governance adalah
rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan,
pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Setelah
mengetahui pengertian dari etika dan governance, kita dapat mengetahui
pengertian etika governance. Etika governance adalah berperilaku yang baik
sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan rangkaian proses,
kebijakan atau aturan dari suatu perusahaan.
1. Governance System
Governance
system adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
Presidensial
merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif
dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Parlementer
merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan.
Komunis
adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat
kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
Demokrasi
liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak
individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan
filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
2. Budaya Etika
Budaya
etika adalah perilaku yang baik. Penerapan budaya etika ini adalah untuk
meningkatkan kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang
diperlukan oleh setiap pemimpin.
3. Membangun Struktur Etika Korporasi
Saat
membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan,
baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan
dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses
pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika
dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct)
Pengelolaan
perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus
diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau
etika. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan
dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku
perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam
mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Setiap
individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang
dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas
yang jelas dari pelapor.
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap
awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Evaluasi sebaiknya
dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan
melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan. Dewan kehormatan wajib
mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya
kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Contoh Kasus
Para
PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugas. Pernah ada berita tentang
pegawai PNS yang masih malas-malasan dalam menjalani tugasnya sehari-hari.
Contohnya mereka berangkat kerja siang hari dan pulang kerja sebelum jam pulang
kerja, pernah juga ditemui para pegawai
PNS yang berkeliaran di tempat-tempat umum pada jam kerja. Bahkan ketika apel
upacara ada pegawai PNS yang tidak menghadiri apel upacara dan datang tidak
tepat pada waktunya.
Perusahaan
harus lebih meningkatkan disiplin kerja bagi para pegawainya agar perusahaan
tersebut dapat berkembang maju kedepan apabila menggunakan prinsip Good
Corporate Governance dan lebih meningkatkan etika-etika yang baik agar tidak
melalaikan suatu pekerjaan bahkan melanggar peraturan yang tidak sesuai dengan
GCG.
Perusahaan
yang melanggar seperti kasus diatas harus ditangani agar tidak melanggar etika
dan tidak merugikan pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan.
Seharusnya perusahaan atau instansi tersebut memberikan contoh etika yang baik
kepada kalangan masyarakat.
Sumber:
http://nabilasishma.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
http://thyamuthya94.blogspot.com/2013/12/ethical-governance-5.html
http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/10/16/ethical-governance/
http://endahkustiarini.blogspot.co.id/2014/10/etika-governance.html
No comments:
Post a Comment