1. BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah perbedaan
antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi
direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Perusahaan menerapkan kebijakan bahwa
personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan lain yang akan
mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian baik mereka
berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi konflik dapat timbul
manakala personil mengambil tindakan atau memiliki kepentinganyang dapat
menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaannya secara
obyektif dan efektif.
Benturan kepentingan juga muncul
manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari
keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari
kedudukannya dalam perusahaan. Apabila situasi semacam itu muncul, atau apabila
individu tidak yakin apakah suatu situasi merupakan benturan kepentingan, ia
harus segera melaporkan hal-hal yang terkait dengan situasi tersebut kepada
petugas kepatuhan perusahaan. Apabila manajemen senior perusahaan menetapkan
bahwa situasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan, mereka harus segera
melaporkan benturan kepentingan tersebut kepada komite pemeriksa.
Berikut ini merupakan berberapa contoh
upaya perusahaan / organisasi dalam menghindari benturan kepentingan :
1. Menghindarkan diri dari tindakan dan
situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan perusahaan.
2. Mengusahakan lahan pribadi untuk
digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan
kegiatan pemupukan.
3. Menyewakan properti pribadi kepada
perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan kegiatan pemeliharaan.
4. Memiliki bisnis pribadi yang sama
dengan perusahaan.
5. Menghormati hak setiap insan
perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di luar
pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan kepentingan.
6. Mengungkapkan dan melaporkan setiap
kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan dari perusahaan,
yaitu:
• Kepada atasan langsung bagi karyawan,
• Kepada Pemegang Saham bagi Komisaris,
dan
• Kepada Komisaris dan Pemegang Saham
bagi Direksi.
7. Menghindarkan diri dari memiliki
suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada organisasi /
perusahaan yang merupakan pesaing, antara lain :
• Menghindari situasi atau perilaku yang
dapat menimbulkan kesan atau spekulasi atau kecurigaan akan adanya benturan
kepentingan.
• Mengungkapkan atau melaporkan setiap
kemungkinan (potensi) benturan kepentingan pada suatu kontrak atau sebelum
kontrak tersebut disetujui.
• Tidak akan melakukan investasi atau
ikatan bisnis pada individu dan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis
dengan baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Tidak akan memegang jabatan pada
lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan dalam bentuk apapun,
kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang berwenang.
2. ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Dunia kerja memang menyimpan banyak
sisi, secara positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk
memenuhi keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi
dengan baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut
mungkin ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis
mendalami nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti
tasawuf, kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan
nilai-nilai luhuryang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.
Kemerosotan nilai dalam dunia kerja juga
diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika dalam tempat kerja
mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan secepat-cepatnya. Eika
sudah tidak ada lagi dan kegiatanekonomi hanya dimaknakan sebagai usaha mencari
uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan memberlakukan karyawan dengan buruk
dan tidak menghormati setiap pribadi.
Etika dalam profesionalisme bisnis. Ada
dua hal yang terkandung dalam etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab.
Kepercayaan diterjemahkan kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia
kerja dan menolak stigma lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian
memperdayasaingan. Sedangkan tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga
insan bisnis jangan puas hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.
Dalam pandangan rasional tentang
perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan
perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatanyang mungkin mengancam tujuan
tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan
tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika
melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah
putih”.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu
pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu
perusahaan, misalnya:
1. Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat
kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan
kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke
pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.
2. Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan
dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus
ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat,
dan memperoleh penghargaan.
3. Etika dalam hubungan dengan publik
Hubungan dengan publik harus dujaga
sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan
public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi
konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling
(daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam
rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
2. AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL –
MASALAH BUDAYA
Bagaimana cara dan perilaku manusia
melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu membentuk kebiasaan.
Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan
kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah
budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu
melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan
pekerjaan tersebut.
Seorang pemimpin memiliki peranan
penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur
dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu
adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan
sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama
kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang
dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik
dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat
bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka
sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena
percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul
paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.
Budaya perusahaan memberi kontribusi
yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan
merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya
dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong
terciptanya prilaku yang tidak etis.
3. AKUNTABILITAS SOSIAL
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara
lain :
a. Untuk mengukur dan mengungkapkan
dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh
aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
b. Untuk mengukur dan melaporkan
pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan
managerial social accounting, social auditing.
c. Untuk menginternalisir biaya sosial
dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan
sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
Salah satu alasan utama kemajuan
akuntabilitas sosial menjadi lambat yaitu kesulitan dalam pengukuran kontribusi
dan kerugian. Prosesnya terdiri dari atas tiga langkah, diantaranya:
1. Menentukan biaya dan manfaat sosial
Sistem nilai masyarakat merupakan faktor
penting dari manfaat dan biaya sosial. Masalah nilai diasumsikan dapat diatasi
dengan menggunakan beberapa jenis standar masyarakat dan mengidentifikasikan
kontribusi dan kerugian secara spesifik
2. Kuantifikasi terhadap biaya dan
manfaat
Saat aktivitas yang menimbulkan biaya
dan manfaat sosial ditentukan dan kerugian serta kontribusi
3. Menempatkan nilai moneter pada jumlah
akhir.
Tanggung Jawab Sosial Bisnis
Dunia bisnis hidup ditengah-tengah
masyarakat, kehidupannya tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Oleh
karena itu ada suatu tanggungjawab social yang dipikul oleh bisnis. Banyak
kritik dilancarkan oleh masyarakat terhadap bisnis yang kurang memperhatikan
lingkungan.
Banyak timbul perbedaan pendapat
mengenai bahwa tanggungjawab bisnis hanya terbatas sampai menghasilakan barang
dan jasa buat konsumen dengan harga yang murah, atau juga ada yang mengatakan
tanggungjawab bisnis adalah jangan mengambil keuntungan besar, tetapi yang
sewajarnya.
Dalam dunia bisnis juga semua orang
tidak mengharapkan memperoleh perlakuan tidak jujur dari sesamanya, banyak
praktik manipulasi tidak akan terjadi jika dilandasi dengan moral tinggi. Moral
dan tingkat kejujuran rendah akan menghancurkan tata nilai etika bisnis itu
sendiri, karena masalahnya nilai etika hanya ada di dalam hati nurani
seseorang. Etika mempunyai kendali intern dalam hati, berbeda dengan hokum yang
mempunyai unsur paksaan ekstern. Akan tetapi bagi orang-orang yang berkecimpung
dalam bidang bisnis yang dilandasi oleh rasa keagamaan mendalam akan mengetahui
bahwa perilaku jujur akan memberikan kepuasan tersendiri dalam kehidupannya
baik dalam duniawi maupun akhirat.
3. MANAJEMEN KRISIS
Manajemen krisis adalah respon pertama
perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis
yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis
‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan
fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan krisis yang melanda
dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti
Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai
kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi
menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan
penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera
ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan
sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama
perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis
yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon
terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan
para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan
organisasi melewati masa krisis.
Aspek dalam Penyusunan Rencana Bisnis
Setidaknya terdapat enam aspek yang
mesti kita perhatikan jika kita ingin menyusun rencana bisnis yang lengkap.
Yaitu tindakan untuk menghadapi :
1. Situasi darurat (emergency response),
2. Skenario untuk pemulihan dari bencana
(disaster recovery),
3. Skenario untuk pemulihan bisnis
(business recovery),
4. Strategi untuk memulai bisnis kembali
(business resumption),
5. Menyusun rencana-rencana kemungkinan
(contingency planning), dan
6. Manajemen krisis (crisis management).
Penanganan Krisis
Pada hakekatnya dalam setiap penanganan
krisis, perusahaan perlu membentuk tim khusus. Tugas utama tim manajemen krisis
ini terutama adalah mendukung para karyawan perusahaan selama masa krisis
terjadi. Kemudian menentukan dampak dari krisis yang terjadi terhadap operasi
bisnis yang berjalan normal, dan menjalin hubungan yang baik dengan media untuk
mendapatkan informasi tentang krisis yang terjadi. Sekaligus menginformasikan
kepada pihak-pihak yang terkait terhadap aksi-aksi yang diambil perusahaan
sehubungan dengan krisis yang terjadi.
Dalam menghadapi krisis dibutuhkan
kepemimpinan yang efektif. Sang pemimpin mesti mengetahui tujuan dan strategi
yang jelas untuk mengatasai krisis. Tentu harus dilandasi oleh rasa optimisme
terhadap penyelesaian krisis. Mintalah dukungan dari semua orang, dan tunjukkan
bahwa perusahaan mampu menghadapi krisis yang terjadi ini dengan baik.
Tenangkan hati mereka. Ajaklah seluruh anggota organisasi untuk terlibat dalam
mencari dan menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.
Contoh Kasus:
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung
Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO — Bahan
kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan
mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi
Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu
satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum
selesai.
”Tapi dari daftar bahan baku yang sudah
disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat
keras yang peredarannya sangat kami batasi,” kata Zualimah, saat ditelepon dari
Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai
bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti
obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ”Kami belum
tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau
tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon,
kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,” jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif
Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya
diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik
pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar
hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen.
”Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,” jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif
hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau
pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya
iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam
krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
”Pemakaian jangka panjang bisa
menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah
sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,” ujarnya
menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat
antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum
tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral
atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi
karena merupakan golongan obat keras.
”Karena itu, kami masih belum tahu untuk
apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan
tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,” katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan
kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang
merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga
menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan
berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim
kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin
produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat
pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa
membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas
BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa
terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon
kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari
rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil
produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di
seluruh wilayah Tanah Air. “Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh,
krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan
terbesar di Jabar hingga Bandung,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi
yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ”Mulai besok akan kami
periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,”
jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun
2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur :
Karta Raharja Ucu
Sumber :
http://sarahocta.blogspot.co.id/2010/01/tugas-etika-bisnis-dan-profesi-isu.html
http://garcianno.blogspot.co.id/2013/01/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html
https://noviyuliyawati.wordpress.com/2014/01/07/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-dan-profesi/
http://yukeaulia27.blogspot.co.id/2015/12/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html
No comments:
Post a Comment